Penetapan UMP Dijadwalkan 8 Desember 2025, Cuma Ada Tapinya Kata Disnakertrans Jabar
Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang beredar, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dijadwalkan bakal diumumkan pada 8 Desember 2025 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang beredar, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dijadwalkan bakal diumumkan pada 8 Desember 2025 mendatang.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, diagendakan ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Namun Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Firman Desa menuturkan, jadwal tersebut masih belum pasti karena harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
"Tapi ya kita tunggu saja PP pengupahan nya turun. Tapi tetep pastinya tunggu sampe regulasi/PP nya turun saja," kata Firman dalam pesan singkatnya kepada INILAH, Senin 1 Desember 2025.
Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, UMP 2036 secara nasional telah diputuskan dan sedang tahap sosialisasi sebelum disampaikan kepada publik.
Firman melanjutkan, dari hasil rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja hari ini, regulasi masih belum turun. Bila telah terbit, dipastikan Disnakertrans Jabar bersama serikat buruh dan pengusaha akan mengkaji dan memulai tahapan penetapan UMP 2026.
Meski demikian, dia memperkirakan formulasi perhitungan UMP 2026 tak akan berbeda jauh dari 2025. Walaupun memang ada penyesuaian komponen alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Iya, tahun lalu kan UMP diumumkan langsung oleh presiden yang 6,5 persen. Sekarang karena ada isu disparitas, kenaikan yang disamakan antara upah minimum yang besar dan rendah, tentunya akan menambah disparitas dan pemerintah menggunakan formulasi alpha itu dan tentunya memperkecil disparitas upah," paparnya.
Soal tuntutan buruh yang ingin adanya kenaikan minimal 8,5 persen baik di UMP maupun UMK, Firman meyakini pemerintah pusat pasti akan mempertimbangkannya.
"Pastinya dari sisi pemerintah pusat memperhatikan aspirasi yang disampaikan, bagaimanapun pemerintah harus melihat dari semua aspek. Bukan hanya kesejahteraan buruh, tapi juga daya bayar pengusaha juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai upah minimum ditetapkan tinggi, justru melemahkan dunia usaha itu sendiri," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

