Disnakertrans Jabar Segera Bangun Jabar Migran Service Center

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera membangun Jabar Migran Service Center yang bakal dibangun pada 2020 nanti. Fungsinya, memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran asal Jawa Barat. 

Disnakertrans Jabar Segera Bangun Jabar Migran Service Center
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera membangun Jabar Migran Service Center yang bakal dibangun pada 2020 nanti. Fungsinya, memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran asal Jawa Barat. 

INILAH, Bandung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera membangun Jabar Migran Service Center yang bakal dibangun pada 2020 nanti. Fungsinya, memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran asal Jawa Barat. 

Kepala Disnakertran Jabar Ade Afriadi mengatakan, dengan sistem navigasi ini maka akan menghasilkan big data status pekerja migran asal Jabar. 

"Intinya kita memberikan perlindungan kepada WNI yang akan jadi pekerja migran," ujar Ade di sela acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (4/10/2019).

Ade sampaikan, dengan adanya Jabar Migran Service Center ini akan memberikan layanan kepada pekerja migran dimulai dari pra-rekrutmen sejak SMA/SMK. Dalam pra-rekrutmen, dilakukan penelusuran minat bakat para calon pekerja migran.

"Kalau mereka ingin menjadi pekerja migran, nanti diberikan sosialisasi, kemudian dilakukan perekrutan, pelatihan, sampai penempatan di negara tujuan. Kalau mereka selesai kontrak, kembali lagi ke Indonesia itu menjadi dalam sebuah navigasi Pemprov Jabar," paparnya.

Ade memastikan, sistem pada program ini bakal menjadikan para pekerja migran asal Jabar kian mendapat perlindungan. Terlebih, selama ini banyak pekerja migran di Indonesia, termasuk dari Jawa Barat kurang mendapat perlindungan karena kurangnya data-data.

"Kita tidak memiliki data, siapa yang diberangkatkan, perusahaan mana yang memberangkatkannya, di mana usernya di sana. Belajar dari tidak adanya data itulah, hadir sebuah sistem navigasi center," kata dia.

Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, lanjut dia, perusahaan penempatan tenaga kerja tidak lagi diperbolehkan melakukan perekrutan. Sebab, perekrutan para pekerja migran nantinya akan secara langsung dilakukan pemerintah.

Adapun simulasi dalam perekrutan tersebut berbasis digital, serupa proses perekaman e-KTP. Nantinya, perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem.

"User akan melihat di sistem, by foto, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga dalam sistem digital itu proses rekrutmen dilakukan," pungkasnya. (Rianto Nurdiansyah) 


Editor : JakaPermana