Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Aduan THR dan BHR di Lebaran 2025

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menerima ratusan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR), untuk ojek online di Lebaran 2025 ini.

Disnakertrans Jabar Terima Ratusan Aduan THR dan BHR di Lebaran 2025
Total ada 481 aduan dan antaranya 345 perusahaan sebagai teradu. Adapun 328 perusahaan diantaranya diadukan karena belum membayar THR. Hal ini diduga melanggar pelaksanaan implementasi THR dan 17 perusahaan terkait BHR. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menerima ratusan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR), untuk ojek online di Lebaran 2025 ini.

Total ada 481 aduan dan antaranya 345 perusahaan sebagai teradu. Adapun 328 perusahaan diantaranya diadukan karena belum membayar THR. Hal ini diduga melanggar pelaksanaan implementasi THR dan 17 perusahaan terkait BHR.

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menyatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2024 total ada 285 aduan atau pelaporan THR Posko yang dibuka sejak H-14 hingga H+14.

Sementara, jumlah perusahaan yang dilaporkan yaitu sebanyak 168 perusahaan dari lima wilayah pengawasan UPTD Disnakertrans Jabar.

Peningkatan jumlah pengaduan maupun perusahaan diduga kondisi perusahaan yang mengalami penurunan performa. Akibatnya, memengaruhi pada kepatuhan pembayaran THR maupun BHR.

"Ya ada peningkatan aduan tahun ini dibanding tahun lalu. Kondisi perusahaan yang saat ini tidak baik-baik saja, banyak penggurangan order," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta.

Dari total aduan itu kata Joao, ada sebanyak 257 aduan dari buruh yang THR belum dibayarkan, 96 aduan tidak sesuai ketentuan dan 106 kasus terlambat dibayarkan.

Sementara untuk BHR, ada 16 pengaduan yang tidak dibayarkan, 5 pengaduan karena tidak sesuai dengan ketentuan dan satu pengaduan karena BHR terlambat bayar.

Terhadap aduan 2025 tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti selama empat hari mulai terhitung 24-27 Maret 2025 sebanyak 174 perusahaan atau 50,04 persen.

"Yang telah selesai sebanyak 91 perusahaan ( 26.38 persen). Sisanya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan setelah lebaran atau masuk kerja," ucapnya.

Sementara itu, dari 481 aduan tersebut paling banyak berasal dari wilayah II atau wilayah Karawang. Jika dirunut, Wilayah I (Bogor) jumlah pengadu 152 dengan perusahaan yang diadukan 93 perusahaan, Wilayah II (Karawang) 155 jumlah pengadu dengan perusahaan yang diadukan 107 perusahaan.

Kemudian, Wilayah III (Cirebon) jumlah pengadu 20 dengan perusahaan yang diadukan 18 perusahaan, Wilayah IV (Bandung) 131 pengadu dengan 104 perusahaan yang diadukan, Wilayah V (Tasikmalaya) 23 pengadu dengan 23 perusahaan yang diadukan. 

Pengawasan THR maupun BHR merupakan rutinitas tahunan. Pengawasan menjadi amah dari Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Yang kedua yaitu Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi 

Pemerintah Provinsi juga telah mengeluarkan surat nomor 1738/PK.04.01.02/Wasnaker tanggal 12 Maret 2025 hal pembayaran THR keagamaan dan pembentukan posko THR tahun 2025 

"Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani