Kades Dianggap Lakukan Gratifikasi, Yusfitriadi Dukung Tim Cyber Pungli Kabupaten Bogor
Diperiksanya empat kepala desa (Kades) oleh Tim Cyber Pungli Kabupaten Bogor karena dugaan permohonan atau permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idhul Fitri 1446 Hijriyah diapresiasi pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Diperiksanya empat kepala desa (Kades) oleh Tim Cyber Pungli Kabupaten Bogor karena dugaan permohonan atau permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idhul Fitri 1446 Hijriyah diapresiasi pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi.
Hal itu karena permohonan atau permintaan THR ini baik oleh Kades maupun intansi atau organisasi lainnya sudah jadi budaya negatif di Bumi Tegar Beriman.
"Tindakan hukum ini awal yang baik, demi menghapus budaya negatif yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun," ucap Yusfitriadi kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
Yusfitriadi menuturkan, permohonan atau permintaan THR oleh Kades atau Pemdes berbeda dengan yang dilakukan organisasi massa (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Menurut saya, ini bukan aksi premanisme dan bakal kena Undang-Undang Pidana tetapi malah lebih berat yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mereka meminta gratifikasi walaupun besar uangnya tidak seberapa dan tidak ada unsur pemaksaan," tutur pendiri Kampus ITB Vinus tersebut.
Ia menerangkan, bahwa sebelumnya, juga ada larangan Kades dan lainnya memohon dan meminta THR, demi menjaga etik Kepemerintahan.
Hal itu, karena Kades maupun Pemdes, sudah dibiayai oleh negara baik dari Pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat maupun Pemkab Bogor.
"Pemdes harus menjaga etika dan wibawanya, mereka sudah mendapatkan anggaran yang besar dari pemerintah," terangnya.
Kang Yus sapaan akrabnya mengharapkan, ada sanksi yang tegas terhadap pejabat yang memohon, meminta maupun menerima gratifikasi.
"Mereka yang menerima gratitifikasi dan juga penyalahgunaan wewenang jabatan harus ditindak tegas, dan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Tipikor baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Bupati Bogor," harapnya.
Editor : Doni Ramdhani
