Selamatkan Rp18,59 Miliar Uang Konsumen, Ditjen PKTN Kemendag Tuntaskan 89% Aduan
Ditjen PKTN Kemendag tuntaskan sebanyak 89 persen pengaduan dengan uang konsumen yang berhasil diselamatkan mencapai Rp18,59 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil menyelesaikan 89 persen pengaduan konsumen sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari penyelesaian tersebut, total nilai transaksi konsumen yang berhasil diselamatkan mencapai Rp18,59 miliar.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan, pihaknya menerima total 1.911 layanan konsumen selama semester I-2026. Jumlah tersebut terdiri atas 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 berupa pertanyaan, dan 182 berupa informasi.
"Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758. Sektornya terdiri atas elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, serta jasa telekomunikasi. Sisanya saat ini sedang dalam proses penyelesaian," ujar Moga dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan data Ditjen PKTN, laporan konsumen terbanyak mendominasi sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.
Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, keluhan konsumen mayoritas dipicu oleh barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, kondisi barang rusak, hingga kendala saat melakukan klaim garansi ke pusat layanan purnajual (service center).
Sementara pada sektor sistem pembayaran, aduan masyarakat didominasi oleh permasalahan pengisian ulang (isi ulang) saldo, serta kendala penggunaan fitur paylater dan kartu kredit. Di sisi lain, sektor jasa transportasi lebih banyak menerima keluhan seputar pengajuan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan (reschedule).
Moga menegaskan, Kemendag berkomitmen penuh untuk terus memberikan kemudahan layanan serta mempercepat penyelesaian pengaduan. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib.
Penyelesaian pengaduan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus per kasus, melainkan juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen. Dengan begitu, diharapkan tercipta keseimbangan yang sehat antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.
"Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag terus berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya guna memastikan setiap keluhan dan permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik," pungkas Moga.
Editor : Ahmad Sayuti

