Disparbud KBB:  Ada 250 Cagar Budaya dan ODCB di KBB, Ini yang Terbaru 

Kabupaten Bandung Barat (KBB) merupakan salah satu daerah yang kaya akan potensi cagar budaya yang beragam, mulai dari benda, bangunan, hingga struktur situs.

Disparbud KBB:  Ada 250 Cagar Budaya dan ODCB di KBB, Ini yang Terbaru 
Rangkaian kereta api ekspers ditarik Lokomotif Uap SS 1203 (DD 5003) singgah di Stasiun Padalarang sekitar tahun 1916. (Sumber: KITLV 26241)
INILAHKORAN, Ngamprah - Kabupaten Bandung Barat (KBB) merupakan salah satu daerah yang kaya akan potensi cagar budaya yang beragam, mulai dari benda, bangunan, hingga struktur situs.
Seluruh potensi cagar budaya tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan di wilayah Bandung Barat.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB), tercatat ada 250 cagar budaya dan obyek diduga cagar budaya Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Untuk situs ada 163, struktur 22, bangunan 59, benda 2 dan 4 kawasan yang sudah terekapitulasi di Disparbud KBB," ujar Pamong Budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat Asep Diki saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 Februari 2023. 
Ia menuturkan, seluruh potensi cagar budaya tersebut diindentifikasi, diinventarisir dan ditelaah untuk didokumentasikan secara bertahap oleh Disparbud KBB.
"Itu dilakukan sebagai upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pelestarian nilai-nilai budaya yang memiliki nilai historis yang panjang dalam setiap obyeknya," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam upaya menyusun perencanaan pembangunan pemajuan kebudayaan di KBB, pihaknya memiliki kewenangan dalam pengelolaan kebudayaan dan telah disusun dalam Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tahun 2019.
"Hal itu sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dimana tergali potensi OPK sebanyak
1.011 termasuk didalamnya Cagar Budaya dan Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB)," jelasnya.
Sementara itu, untuk Cagar Budaya terdapat regulasi khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Untuk petunjuk teknisnya tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 20022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut dia, dalam PPKD KBB saat ini sedang dalam proses updating data, termasuk di dalamnya Cagar Budaya dan ODCB yang sekarang berjumlah 250.
"Sebetulnya kita juga mulai menjajaki beberapa perkebunan di mana ada informasi adanya bangunan-bangunan peninggalan zaman Belanda," ujarnya.
Salah satu di antaranya, adanya Villa Merah yang berlokasi di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong atau tepatnya berada di kawasan perkebunan teh sukawana yang dikelola oleh PTPN VIII ternyata miliki sejarah panjang.
"Villa Merah ini merupakan bangunan peninggalan masa kolonial belanda yang dibuat sekitar tahun 1900-an," paparnya.
"Termasuk, ada juga tradisi lisan atau folklore dan beberapa ODCB lainnya," sambungnya.
Selanjutnya, kata dia, ada Gedung Stasiun Padalarang yang saat ini telah direkomendasikan sebagai Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) turun ke lapangan untuk melakukan pendataan.
"Rekomendasinya sudah ada tinggal proses di Bagian Hukum Setda KBB. Jadi, tinggal nunggu tandatangan pak bupati yang sekarang sedang umroh," katanya.
 
"Namun, ada tambahan yaitu menara air atau water toren Stasiun Padalarang juga yang menjadi saksi sejarah urat-urat rel besi mulai menjalar di Tatar Pasundan," sambungnya.
Terbaru, lanjut dia, ada di Pusdiklatpassus Kopassus di Kecamatan Batujajar di mana terdapat sejumlah bangunan peninggalan dan makam Belanda.
"Ada beberapa sih di sana, seperti water toren, bangunan mess untuk perwira, kesatriaan dan makam Belanda. Termasuk, ada juga tempat latihan yang usianya lebih dari 50 tahun," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana