Disperindag Jabar Kembali Temukan Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat kembali menemukan Minyakita kemasan botol, yang tidak sesuai takaran, kala meninjau Pasar Modern Sinpasa Summarecon Bandung, Selasa 18 Maret 2025.

Disperindag Jabar Kembali Temukan Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat kembali menemukan minyakita kemasan botol, yang tidak sesuai takaran, kala meninjau Pasar Modern Sinpasa Summarecon Bandung, Selasa 18 Maret 2025.

Dimana dalam uji tera minyakita kemasan botol yang langsung dilakukan Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih, didapati botol kemasan berlabel satu liter, ternyata hanya 800 mililiter.

Padahal toleransi maksimal kekurangan isi kemasan minyakitaadalah 15 mililiter, baik untuk botol maupun kemasan plastik.

"Barusan kita melihat sendiri, pertama pengukuran dari minyakita, tadi yang pouch dan botol. Tertera 1 liter di botol, di labelnya 1 liter, tapi setelah kita ukur hanya ada 800 mililiter, berarti kurang 200 mililiter, itu jauh di atas toleransinya," ujar Noneng.

Isi kemasan yang tidak sesuai ini lanjut dia, harus ditarik dari pasar agar tidak merugikan masyarakat.

"Tentu saja itu harus diturunkan dari peredaran, diambil dari teman-teman (pedagang) yang di sini," ucapnya.

Sementara minyakita kemasan plastik atau pouch, dari hasil uji tera yang dilakukan, sesuai dengan takaran. Dimana kemasan satu liter, dari hasil uji berada di angka 985 mililiter dan masih masuk dalam angka toleransi wajar.

Sehingga minyakita kemasan pouch tetap layak edar, untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Kecuali yang pouch tadi, masih bisa," kata dia.

Hasil temuan ini lanjut Noneng, akan segera dilaporkan ke Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti mengenai minyakita.

"Tentu saja nanti kita melakukan laporan ke Satgas, serta ke Kemendag terkait temuan tadi," tuturnya.

Khususnya adanya perbedaan isi pada dua model kemasan minyakita. Dimana perusahaan yang mengeluarkan minyakita kemasan botol, tidak sesuai takaran akan didorong untuk segera ditindak secara hukum.

"Berbeda perusahaan ya, antara kemasan pouch sama botol minyak tadi. Nanti ada teman-teman dari Aparat Penegak Hukum (APH) juga (menindak)," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti