Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Pati Sudewo Merasa Dijebak

Sudewo menegaskan tidak mengetahui praktik tersebut dan merasa dirinya menjadi pihak yang dikorbankan dalam OTT KPK.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Pati Sudewo Merasa Dijebak
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Pati Sudewo Merasa Dijebak

INILAHKORAN.ID - Bupati Pati Sudewo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan tidak mengetahui praktik tersebut dan merasa dirinya menjadi pihak yang dikorbankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Sudewo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026). Ia mengaku sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa OTT yang berlangsung di wilayah Kecamatan Jaken.

“Saya benar-benar tidak tahu dan merasa dijadikan korban. Apalagi lokasi OTT berada di kecamatan yang sebagian besar kepala desanya memang tidak mendukung saya pada Pilkada 2024 lalu,” ujar Sudewo.

Sudewo menegaskan, selama menjabat sebagai Bupati Pati, ia tidak pernah melakukan pembahasan, baik secara resmi maupun tidak resmi, mengenai pengisian jabatan perangkat desa. Ia mengklaim tidak pernah menyampaikan arahan atau permintaan apa pun kepada kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hal tersebut.

Namun demikian, Sudewo membenarkan bahwa dirinya sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, pada awal Desember 2025. Pertemuan itu, menurutnya, bertujuan membahas rancangan peraturan bupati terkait mekanisme seleksi perangkat desa agar berlangsung transparan.

“Saya justru ingin membuat aturan yang menutup semua celah permainan. Seleksi dirancang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan melibatkan pengawasan dari ormas, LSM, hingga media,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudewo juga menepis tudingan adanya praktik transaksional dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Ia menegaskan tidak pernah menerima imbalan dalam proses pengisian jabatan, baik di tingkat eselon II dan III, rumah sakit umum daerah, maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

“Selama saya menjabat, ratusan pengangkatan pejabat tidak pernah ada transaksi. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Sehari berselang, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan


Editor : Firda Rachmawati