Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Angela Lee Gelapkan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap artis sekaligus selebgram Angela Charlie, yang juga dikenal sebagai Angela Lee, dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap artis sekaligus selebgram Angela Charlie, yang juga dikenal sebagai Angela Lee, dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Angela Lee diduga melakukan penggelapan untuk membayar utangnya.
"Alasan tersangka ini menggelapkan uang untuk membayar hutang kepada seseorang," ujar Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary menambahkan bahwa dalam kasus ini, terdapat total 15 tas mewah yang menjadi objek penyelidikan, termasuk merek terkenal seperti Hermes dan LV.
"Korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka AC (Angela Charlie) alias Saudari AL (Angela Lee)," ucapnya.
Barang bukti yang disita oleh penyidik meliputi 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI kepada Angela.
"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," tukasnya.
Editor : Firda Rachmawati
