Dituding Selingkuh hingga Muncul Video Syur, Azizah Salsha Laporkan Akun-akun Penyebar Fitnah ke Bareskrim Polri

Kontroversi semakin memanas setelah video syur yang diduga mirip dengannya beredar di media sosial, dan polisi pun mulai menyelidiki video tersebut yang menimbulkan keresahan.

Dituding Selingkuh hingga Muncul Video Syur, Azizah Salsha Laporkan Akun-akun Penyebar Fitnah ke Bareskrim Polri

INILAHKORAN, Bandung - Nama Azizah Salsha, istri pesepakbola Pratama Arhan, mendadak menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perselingkuhan yang melibatkan dirinya. 

Kontroversi semakin memanas setelah video syur yang diduga mirip dengannya beredar di media sosial, dan polisi pun mulai menyelidiki video tersebut yang menimbulkan keresahan.

Wanita yang nama aslinya Nurul Azizah ini kemudian melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant, yang diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata, dan M Nur Ichsan, melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan fitnah mengenai dugaan perselingkuhan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Egamarthadinata meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun penyebar hoax dan fitnah yang telah merugikan kliennya.

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega pada Rabu 21 Agustus 2024.

Ega mengatakan, pihaknya melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah tersebut dengan  Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," jelas Ega.

Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.


Editor : Firda Rachmawati