Dituding Tak Konsisten, Iwa Bakal Dikonfrontir

Majelis hakim Tipikor PN Bandung menuding Sekda Jabar Iwa Karniwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Selain membantah soal permintaan Rp1 miliar, Iwa pun membantah pernyataannya dalam BAP pe

Dituding Tak Konsisten, Iwa Bakal Dikonfrontir
INILAH, Bandung – Majelis hakim Tipikor PN Bandung menuding Sekda Jabar Iwa Karniwa tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Selain membantah soal permintaan Rp1 miliar, Iwa pun membantah pernyataannya dalam BAP penyidik KPK.
 
Di persidangan orang nomor tiga di Pemprov Jabar tersebut dicecar pertanyaan soal permintaan Rp1 miliar, pertemuannya dengan Neneng Rahmi cs di KM 72 Tol Purbaleunyi, dan di ruang kerjanya. 
 
JPU KPK Yadyn menanyakan soal adanya tawaran dari Waras, setelah pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi. Apakah benar jika nanti rekomendasi RDTR keluar akan diberikan bantuan banner.
 
"Iya, tapi saya tidak pernah meminta," jawab Iwa.
 
"Apakah ada pemberiam banner?" kembali Yadyn bertanya.
 
"Tidak (pemberian banner)," tegas Iwa.
 
Yadyn pun kemudian membacakan BAP Iwa Karniwa saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Dalam BAP tersebut, Iwa mengatakan jika banner tersebut sebagai promosi dirinya untuk menjadi calon Gubernur (Cagub) Jabar di PDIP pada November 2018.
 
"Desember banner itu sudah dipasang. Anda bilang, ya sudah kalau begitu mah terimakasih. Padahal saya tidak bisa membantu. Yang saya ketahui pemberian banner itu terkait RDTR," sebut Yadyn membacakan BAP Iwa.
 
"BAP benar (ditandatangani). Saya baca, tapi terakhir saya buru-buru. Karena saya tidak pernah meminta dan menerima," ujarnya.
 
Iwa pun menegaskan dirinya tidak pernah meminta banner dan menyebutkan akan mencalonkan diri jadi Balongub saat pertemuan. Begitu juga soal adanya titipan untuknya dari Sualeman anggota DPRD Bekasi. 
 
Anggota majelis Tardi mengatakan, dua orang saksi yakni Neneng Rahmi dan Henry Lincoln menyebutkan jika Iwa meminta Rp 1 M. Iwa pun membantahnya. 
 
"Nanti dibuktikan kembali setelah konfrontir. Jangan sampai bapak bilang gak nerima. Tapi kan perlu dibuktikan," ujarnya.
 
Hakim pun lantas memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi Neneng Rahmi dan Henry Lincoln untuk dikonfrontir pada sidang selajutnya, Senin (4/2/2019). 
 
Hakim lainnya, Lindawati menyebutkan, jika pernyataan saksi (Iwa) tidak konsisten. Selain itu, dua saksi menyebutkan jika dirinya meminta Rp1 miliar.
 
"Saya hanya ingatkan. Dua saksi mengatakan anda meminta Rp1 miliar," ujarnya
 
"Yang jelas saya tidak. Saya tidak pernah meminta dan menerima," ujar Iwa.


Editor : inilahkoran