Divonis 4 Tahun, Ini Sikap Iwa Karniwa

Iwa Karniwa, mantan Sekda Jawa Barat, belum mengambil sikap yang tegas terhadap vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dirinya.

Divonis 4 Tahun, Ini Sikap Iwa Karniwa

INILAH, Bandung - Iwa Karniwa, mantan Sekda Jawa Barat, belum mengambil sikap yang tegas terhadap vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dirinya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3/2020), Iwa menyatakan dirinya akan pikir-pikir dulu terhadap vonis tersebut. Dia belum menyatakan akan melakukan banding atau sebaliknya menerima putusan majelis hakim tersebut.

Hal serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Tapi, dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dua pertiga dari tuntutan yang enam tahun, biasanya jaksa KPK akan menerimanya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair kurungan satu bulan kepada mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap Meikarta dengan terdakwa mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/3/2020). 

Sebelumnya JPU KPK menuntut mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Iwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 400 juta atau kurungan selama satu tahun.  Dia terbukti melakukan korupsi sebagaimana diancam dalam  pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. 

Dalam amar putusannya Daryanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan satu bulan," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencipatakan pemerintahan yang bersih dari  poraktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak mengakui atau tidak merasa bersalah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,  sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, sudah cukup lama mengabdi sebagai ASN. (ahmad sayuti)

 

 


Editor : Zulfirman