Hari Ini, Hakim PN Tipikor Tentukan Nasib Iwa
Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, hari ini menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap dari perizinan megaproyek Meikarta terhadap dirinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, hari ini menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap dari perizinan megaproyek Meikarta terhadap dirinya.
Sidang pembacaan putusaan digelar di ruang 3 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/3/2020). Sidang dipimpin majelis hakim Daryanto.
“Untuk pembacaan putusan ini hanya dibacakan pokoknya saja. Bagaimana setuju," tanya Daryanto kepada Iwa, kuasa hukumnya dan tim JPU KPK.
Para perangkat persidangan dan terdakwa Iwa pun menyetujuinya. Sidang hingga kini masih berlangsung, majelis secara bergiliran membacakan berkas putusan.
Seperti diketahui Iwa dituntut hukuman enam tahun penjara denda Rp 400 juta subsidair kurungan tiga bulan. Iwa pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta atau subsidair kurungan satu tahun. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman


