Divonis Lebih Tinggi, Kadar Kecewa dan Bakal Banding

Lantaran vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kadar Slamet kemungkinan besar akan mengajukan banding. Terlebih, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya dikabulkan jaksa dianulir majelis.

Divonis Lebih Tinggi, Kadar Kecewa dan Bakal Banding
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Lantaran vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kadar Slamet kemungkinan besar akan mengajukan banding. Terlebih, pengajuan sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya dikabulkan jaksa dianulir majelis.

Salah seorang tim kuasa hukumnya Kadar Slamet, Rizki Rizgantara mengatakan kemungkinan besar kliennya akan mengajukan banding atas putusan majelis tersebut. Karena apa yang diputuskan majelis tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Kalau tadi di persidangan menyatakan pikir-pikir. Tapi jika melihat putusan majelis, dihubungkan dengan dakwaan, fakta di persidangan, dan tuntutan jaksa, kemungkinan harus menyatakan banding. Lantaran hakim tidak mempertimbangkan fakta,” katanya usai persidangan, Senin (26/10/2020).

Setelah mendengarkan putusan majelis, Rizki mengaku kliennya justru sangat kecewa, bahkan kebingungan. Sebab, semua yang diuraikan hakim tidak sesuai dengan dakwaan, fakta persidangan hingga apa yang diuraikan jaksa dalam tuntutannya.

Misalnya, Rizki menyebutkan soal aliaran dana dalam persidangan sudah dijelaskan mengalir ke siapa saja hingga kepada para calo, dan itu juga sudah sesuai dengan apa yang diuraiakan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

”Berdasarkan fakta dan dua alat bukti yang sah itu sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan. Kini semua dibebankan kepada Kadar. Kami bingung itu darimana pertimbangannya. Pertanggungjawaban pidana itu kan menyangkut diri pribadi. Makanya keputusan besar bakal banding jika dihubungkan dengan fakta di persidangan,” ujarnya.

Ditambah lagi soal pengajuan JC yang dianulir. Padahal semua sudah ditempuh sesuai dengan prosedur, selama penyidikan Kadar kooperatif, membuka keterlibatan orang lain dalam kasus ini hingga menjadi terang benderan, bahkan sudah mengembalikan kerugian negara, yakni berupa lima sertifikat tanah dan bangunan, serta uang tunai Rp 50 juta, dan itu sudah sesuai dengan kerugian yang tercantum dalam dakwaan, yakni Rp 4,2 miliar.

”Tadinya kami berharap saat pleidoi bisa kembali meringankan lantaran di tuntutan JC dikabulkan. Ternyata diputusan dianulir. Pak Kadar jelas sangat kecewa, dan bingung. Apa yang jadi pertimbangan majelis,” ujarnya.

Di persidangan majelis menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun deda Rp400 juta, subsider kurunan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar atau kurungan penjara selama satu tahun. Vonis yang diberikan majelis lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan JPU KPK, begitu juga UP yang harus dibayarkan. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani