DJP Perkenalkan Desain Meterai Baru Rp10.000

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperkenalkan meterai tempel baru nominal Rp10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

DJP Perkenalkan Desain Meterai Baru Rp10.000
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperkenalkan meterai tempel baru nominal Rp10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," katanya.

Baca Juga : Potensi Ekonomi Sirkular 5 Sektor Industri Mencapai Rp642 Triliun

Ia menjelaskan ciri umum meterai tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan "djp" dan sebagainya.

"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu.

Baca Juga : Saham Inggris Balik Melemah, Indeks FTSE 100 Terpangkas 1,30 Persen

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, Hestu menambahkan masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Halaman :


Editor : Bsafaat