Dorong Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Rakyat, Wamendagri Tegaskan Pentingnya Integrasi Kopdes Merah Putih dalam Dokumen Perencanaan Daerah
Pemerintah terus mempercepat langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah terus mempercepat langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dalam lanjutan Sosialisasi Satuan Tugas Kopdes Merah Putih yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Rabu (17/4), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa program ini harus terintegrasi secara menyeluruh ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Penting untuk memastikan bahwa koperasi desa ini dengan segala kegiatannya nanti ini juga selaras dengan dokumen perencanaan yang ada mulai dari provinsi, kota, kabupaten, sampai desa. Nah, karena itu kita pastikan penyelarasan serta pencantuman program kegiatan ini [pada dokumen Perencanaan Daerah]," tegas Bima diktipdari ANTARA.
Bima menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan langkah teknis guna mendukung percepatan pembentukan koperasi, salah satunya melalui penyusunan template Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Perkada ini nantinya akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Kopdes Merah Putih, mencakup kewenangan, ruang lingkup pelaksanaan, perangkat daerah penanggung jawab, hingga skema pengawasan dan pendanaan.
Pemanfaatan Aset Negara dan Daerah untuk Percepatan Pendirian
Terkait pendanaan, Bima menyebutkan beberapa alternatif. Pendanaan awal bisa diambil dari anggaran dinas yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembentukan koperasi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya optimalisasi aset negara dan daerah.
"Karena cukup banyak aset negara yang bisa dimaksimalkan, jadi tidak mencari lahan dari nol," imbuhnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran Mendagri sebagai panduan teknis yang dapat diacu oleh seluruh kepala daerah.
"Nah, segera Surat Edaran Mendagri tentang percepatan pembentukan ini akan diedarkan," ujar Bima.
Senada dengan Bima, Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono menekankan bahwa proses pembentukan Kopdes Merah Putih harus dimulai dari basis musyawarah warga melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
"Musyawarah desa khusus menjadi forum dan mekanisme yang terpenting karena itu akan menjadi fokus kegiatan bersama kita," kata Ferry.
Ia menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat desa harus dilibatkan dalam Musdesus, mulai dari pendamping desa, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), penyuluh pertanian dan perikanan, tenaga kesehatan, hingga perempuan dan pemuda.
"Dengan potensi yang dimiliki dari berbagai kementerian, rasanya inSya-Allah kita optimis untuk bisa tercapai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," pungkas Ferry.
Dukungan Lintas Kementerian dan Lembaga
Sosialisasi ini dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dipimpin langsung oleh Wamenkop Ferry Juliantono. Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian, termasuk:
- Wamendes PDT Ahmad Riza Patria
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan
- Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi
- Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman
- Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN Andus Winarno
Selain itu, acara ini juga diikuti secara virtual oleh para kepala desa dari beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
