INILAH, Bandung - Unit Reskrim Polsek Andir berhasil menangkap pencuri kendaraan bermotor bernama Cucu Muhamad Herman alias Herman (27), warga asal Garut.
Pelau bisa menggasak sepeda motor hingga tiga kali dalam seminggu. Kapolsek Andir, Kompol Dadang Gunawan mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian menerima banyak laporan kehilangan sepeda motor milik warga di wilayah Andir.
"Setelah itu, unit reskrim yang sedang melakukan kring serse melihat seorang warga yang mencurigakan keluar dari gang," katanya di Mapolsek Andir, Jumat (22/2/2019).
Dadang menambahkan saat orang tersebut ditanyai oleh Polisi, dia malah menghindar dan melarikan diri, saat ditangkap juga melakukan perlawanan.
"Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur, melakukan tembakan terhadap kakinya untuk dilumpuhkan," ucapnya.
Setelah diinterogasi, bisa mencuri tiga kendaraan dalam waktu hanya semenit bermodalkan kunci palsu atau astag.
"Menurut pengakuan pelaku yang bernama Herman, seminggu bisa sampai tiga kali beraksi, dan sudah dilakukan selama tujuh bulan," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, didapat informasi sepeda motor yang berhasil dicuri, kemudian dijual ke Kabupaten Garut dengan penadah bernama Roni yang masih buron.
"Setelah diamankan dan melakukan pengembangan, Polisi berhasil mendapatkan 10 kendaraan bermotor hasil curian, kita masih terus mencari," katanya.
Pelaku yang melakukan aksinya seorang diri ini, diamankan beserta barang bukti satu kunci letter Y, empat mata kunci, dua kunci magnet, satu ransel, satu helm dan plat nomor polisi.
Akibat perbuatannya, Herman mendapat ancaman hukuman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara.