Dosen IPB dan 9 Tersangka Ditahan di Rutan PMJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, beserta sembilan tersangka kasus kerusuhan aksi Mujahid 212 ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, beserta sembilan tersangka kasus kerusuhan aksi Mujahid 212 ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya benar. Ditahan di sini (Rutan Polda Metro Jaya)" katanya, Kamis (3/10/2019).
Ia menjelaskan, selain Abdul Basith sembilan tersangka lainnya adalah S, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Argo mengatakan, mereka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi telah mengamankan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan sembilan orang lainnya.
Adapun masing-masing tersangka memiliki peran dalam rencana aksi rusuh tersebut. Di mana Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Ia diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019). [rok]
Editor : Bsafaat

