DP3A Kota Bandung Dorong Masyarakat Berani Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan

DP3A Kota Bandung meminta masyarakat jangan ragu dan harus berani melaporkan jika ada kejadian kekerasan terhadap perempuan di lingkungannya

DP3A Kota Bandung Dorong Masyarakat Berani Laporkan Kekerasan Terhadap Perempuan
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati

INILAHKORAN.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, gencar melakukan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan. Hasilnya, masyarakat semakin berani melaporkan kasus yang dialami maupun yang mereka ketahui.

Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati menegaskan, edukasi yang dilakukan secara konsisten menjadi kunci meningkatnya kesadaran masyarakat. Langkah tersebut, dianggap efektif mengubah pola pikir warga dari menutup-nutupi menjadi proaktif melawan kekerasan.

“Yang jelas di Kota Bandung, kita edukasi masyarakat dan mereka mulai paham. Masyarakat mulai berani, dan masyarakat mulai mau melaporkan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan,” kata Uum Sumiati, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pada masa lalu banyak korban memilih diam dan memendam pengalaman kekerasan selama bertahun-tahun. Faktor ketakutan, rasa malu hingga ketidaktahuan tentang mekanisme pelaporan menjadi penghambat utama.

“Mungkin kalau dulu kekerasan terjadi, bisa dua sampai tiga tahun mereka tetap memendam. Ada yang takut, ada yang malu, ada juga yang tidak tahu harus melapor ke mana,” ucapnya.

Menurut Uum, kondisi tersebut kini mulai berubah. Perempuan korban kekerasan, maupun orang tua dari anak-anak korban semakin berani melapor. Perubahan ini tidak hanya memudahkan proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan penanganan yang lebih cepat dan menyeluruh.

“Sekarang penanganan kasusnya bisa diselesaikan secara komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum hingga perlindungan bagi korban. Semua ini penting agar korban merasa aman, dan kasusnya dapat ditangani dengan adil,” ucapnya.

Pihaknya juga aktif menggelar sosialisasi di berbagai kelurahan, sekolah dan komunitas masyarakat. Materi yang diberikan meliputi hak-hak perempuan, mekanisme pelaporan kekerasan serta informasi tentang layanan pendampingan dan perlindungan yang tersedia.

Uum menekankan, edukasi tidak hanya ditujukan kepada korban. Tetapi juga masyarakat luas agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin dialami orang di sekitarnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, dan responsif terhadap kasus kekerasan.

“Kita ingin masyarakat memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hukum, bukan aib yang harus disembunyikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan korban akan mendapatkan perlindungan penuh,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat hukum, rumah sakit dan lembaga sosial untuk memastikan setiap kasus ditangani secara holistik. "Dukungan dari berbagai pihak ini, membantu mempercepat proses hukum dan memastikan korban tidak merasa terabaikan," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti