DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan ASN
DPPKBP3A Kabupaten Cirebon memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan ASN menyusul mencuatnya kasus asusila yang melibatkan pegawai pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) menyusul mencuatnya sejumlah kasus asusila yang melibatkan pegawai pemerintah.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Indra Fitriani mengatakan, pihaknya bergerak proaktif meski belum menerima laporan resmi dari korban. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tim telah melakukan penjangkauan, verifikasi, dan pengumpulan informasi.
"Walaupun belum ada laporan resmi dari korban kepada kami, kami tidak tinggal diam. Tim UPTD PPA sudah melakukan penjangkauan, verifikasi, dan pengumpulan informasi secara proaktif," ujar Indra, Jumat (31/7/2026).
Sebagai langkah pencegahan, DPPKBP3A akan menggelar sosialisasi kepada pengelola kepegawaian di seluruh OPD dan kecamatan. Materinya mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk pelecehan verbal, nonverbal, fisik, hingga penyalahgunaan relasi kuasa.
"Kami ingin seluruh ASN memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta aturan disiplin pegawai," katanya.
DPPKBP3A juga mendorong setiap OPD memiliki mekanisme pengaduan yang aman bagi korban serta memperkuat koordinasi dengan BKPSDM terkait disiplin ASN dan Unit PPA Polresta Cirebon untuk penanganan hukum.
"Kewenangan pidananya ada pada aparat penegak hukum, sedangkan kami fokus pada perlindungan dan pendampingan korban," jelasnya.
Indra mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual. DPPKBP3A menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan layanan pendampingan melalui Puspaga, UPTD PPA, serta SAPA 129.
"Jangan takut melapor karena perlindungan korban menjadi prioritas kami," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

