DPRD Jabar Imbau, Penetapan UMP 2026 Harus Adil Bagi Buruh dan Pengusaha

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jawa Barat memang masih belum dilakukan, karena menunggu payung hukum dari pemerintah pusat.

DPRD Jabar Imbau, Penetapan UMP 2026 Harus Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan/istimewa

INILAHKORAN.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jawa Barat memang masih belum dilakukan, karena menunggu payung hukum dari pemerintah pusat.

Terlepas dari itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan mengimbau, agar Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP 2026 dapat mengedepankan keadilan. Adil bagi buruh, maupun untuk pengusaha.

"UMP tetap harus memerhatikan kemampuan keuangan (perusahaan) dan juga keberpihakan kepada tenaga kerja. Kan ada titik equilibrium, kita harus di tengahnya," ujar Iwan saat dihubungi INILAH, Senin 8 Desember 2025.

Iwan mengakui, dalam situasi sekarang tidak mudah untuk mendapatkan titik puas, baik bagi buruh maupun pengusaha dalam penetapan UMP. Maka dari itu, kebijakan yang berada di tengah, paling realistis dilakukan.

"Prinsipnya, tenaga kerja nyaman. Tapi perusahaan juga produksi tidak terganggu," ucapnya.

Dalam kondisi perekonomian saat ini yang tidak menentu kata dia, keinginan upah yang layak oleh para buruh memang wajar. Sisi lain, juga harus diperhatikan agar perusahaan tetap nyaman beroperasi di Jabar.

"Intinya dua-duanya harus dilihat. Tapi itu dengan catatan, keterbukaan dari kemampuan keuangan di perusahaan juga. Pemerintah harus memerhatikan dua sisi ini, agar situasi perekonomiannya juga tetap terjaga," katanya.

Dia berharap, dalam penetapan UMP Jabar 2026 kelak oleh Dewan Pengupahan yang diwakili oleh serikat pekerja, pemerintah, pengusaha dan akademisi dapat melahirkan keputusan yang bijak bagi semua pihak.

"Harus terbuka menyampaikan posisi masing-masing, supaya lebih enak dalam memutuskan UMP ke depan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana