Pansus DPRD Jabar Tambah 16 Pasal Ranperda Sanggabuana, Penyertaan Modal Rp500 Miliar

Pansus XVIII DPRD Jabar menambah 16 pasal Ranperda Holding PT Sanggabuana menjadi 41 pasal. Penyertaan modal Rp500 miliar masih dikaji.

Pansus DPRD Jabar Tambah 16 Pasal Ranperda Sanggabuana, Penyertaan Modal Rp500 Miliar
Pansus XVIII DPRD Jabar menambah 16 pasal Ranperda Holding PT Sanggabuana menjadi 41 pasal. Penyertaan modal Rp500 miliar masih dikaji.

INILAHKORAN.ID– Pembentukan holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat melalui PT Sanggabuana masih membutuhkan pembahasan mendalam. Panitia Khusus (Pansus) XVIII DPRD Jabar memperluas materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari semula 25 menjadi 41 pasal.

Penambahan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan holding memiliki kewenangan, mekanisme pengawasan, serta tata kelola yang jelas dalam mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan daerah milik Pemprov Jabar.

Ketua Pansus XVIII Ranperda Holding PT Sanggabuana, Muhammad Romli mengatakan, tambahan 16 pasal merupakan hasil evaluasi selama pembahasan bersama pemerintah daerah dan tenaga konsultan.

Menurutnya, sejumlah ketentuan baru perlu dimasukkan agar fungsi PT Sanggabuana terhadap puluhan BUMD di Jawa Barat tidak sekadar menjadi pembentukan struktur organisasi baru.

PT Sanggabuana diproyeksikan menjadi induk usaha yang mengonsolidasikan 36 dari total 37 BUMD milik Pemprov Jabar. Satu BUMD yang tidak masuk dalam skema tersebut adalah Bank BJB karena dinilai telah memiliki kemandirian usaha dan mampu memberikan dividen secara optimal.

"Jadi Sanggabuana itu merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk bagaimana meramu supaya BUMD-BUMD existing yang sekarang nih, yang sejumlah 37 BUMD, di dalamnya ada BUMD sehat, BUMD setengah sehat, BUMD gering (sakit)," ujar Romli saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (4/11/2026).

Melalui konsolidasi tersebut, Pemprov Jabar ingin mengoptimalkan potensi perusahaan daerah sekaligus membenahi BUMD yang selama ini belum menunjukkan kinerja sehat. Target akhirnya adalah meningkatkan kontribusi dividen terhadap pendapatan daerah.

Pengawasan dan Penyehatan BUMD Diperkuat

Dalam perkembangan pembahasan, Pansus menemukan sejumlah aspek yang belum terakomodasi dalam draf awal Ranperda. Karena itu, materi regulasi diperluas menjadi 41 pasal.

"Ada beberapa pasal yang memang tadinya tidak ada. Di antaranya misalkan sisi pengawasannya. Kemudian pengelolaannya. Ada penambahan tentang tatalaksana yang di dalamnya ada penyehatan BUMD dan pengelolaan investasi dan lain-lain," katanya.

Romli menegaskan, penguatan regulasi tersebut penting agar PT Sanggabuana memiliki instrumen yang memadai untuk menjalankan fungsi pembinaan dan penyehatan terhadap BUMD yang menjadi bagian dari holding.

Dengan demikian, pembentukan perusahaan induk diharapkan tidak hanya mengubah struktur pengelolaan, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan kinerja perusahaan daerah.

Di tengah pembahasan regulasi, rencana penyertaan modal sebesar Rp500 miliar untuk PT Sanggabuana belum diputuskan. Pansus masih mengkaji kebutuhan perusahaan dan kemampuan keuangan daerah.

Romli menjelaskan, pembentukan PT Sanggabuana dan penyertaan modal pemerintah daerah akan diatur melalui dua regulasi berbeda.

Perda pertama mengatur pembentukan PT Sanggabuana, termasuk modal disetor sebagai salah satu persyaratan pendirian. Sementara penyertaan modal pemerintah daerah akan diatur lebih lanjut melalui perda tersendiri.

"Adapun penyertaan modal yang diajukannya sebesar 500 miliar, itu masih dalam kajian, karena apa? Karena kan selain, ini kan pembentukannya dulu, harus selesai," ucap Romli.

Target Rampung Sebelum APBD 2027

Terkait jadwal penyelesaian, Pansus menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung sebelum penetapan APBD murni 2027. Hal tersebut diperlukan apabila pemerintah daerah ingin mulai mengalokasikan anggaran bagi PT Sanggabuana pada tahun depan.

Pasalnya, penganggaran belum dapat dilakukan sebelum landasan hukum pembentukan perusahaan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Jabar.

"Jadi realnya adalah bahwa perda pembentukannya harus selesai, dipipurnakan, kemudian baru dia bisa masuk di dalam penganggaran 2027 kalau memang mau dianggarkan," jelasnya.

Meski demikian, Romli mengingatkan agar pembentukan holding tidak dipaksakan hanya untuk mengejar tenggat penganggaran.

Kondisi fiskal Jawa Barat yang masih menghadapi tekanan setelah koreksi APBD 2026 menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, Pansus harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan mempercepat pembenahan BUMD dan kehati-hatian dalam menggunakan keuangan daerah. Holding yang dibentuk juga harus memiliki tujuan serta perencanaan bisnis yang jelas.

"Ya, tapi memang juga kita harus melihat momentum. Momentum pembenahan ini juga menjadi penting," pungkas Romli.***


Editor : JakaPermana