DPRD KBB Tetapkan Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2019-2024

DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat paripurna penetapan calon pimpinan definitif masa jabatan 2019-2024 di Novena Hotel, Jalan Setiabudi, Lembang, Kamis (12/9/2019).

DPRD KBB Tetapkan Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2019-2024
Ketua DPRD KBB sementara Bagja Setiawan (kanan) dan Wakil Ketua DPRD KBB sementara Iwan Setiawan. (Agus SN)

INILAH, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat paripurna penetapan calon pimpinan definitif masa jabatan 2019-2024 di Novena Hotel, Jalan Setiabudi, Lembang, Kamis (12/9/2019).

Rapat internal tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD KBB sementara Bagja Setiawan dan didampingi Wakil Ketua DPRD KBB sementara Iwan Setiawan. Turut hadir anggota dewan baru yang sebelumnya telah resmi dilantik. 

Dalam rapat tersebut dibahas dua poin utama antara lain penetapan calon pimpinan definitif DPRD KBB masa jabatan 2019-2024 dan penyampaian susunan fraksi. 

Hasil rapat paripurna menyatakan Rismanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD KBB definitif sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga sesuai aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. 

Sementara itu, posisi Wakil Ketua DPRD KBB diduduki oleh Ida Widaningsih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pipih Supriati dari Partai Gerindra, dan Ayi Sudrajat dari Partai Golkar. 

Ketua DPRD KBB sementara Bagja Setiawan menuturkan, pihaknya telah menerima usulan nama pimpinan definitif sesuai dengan usulan dari partai pemenang pemilu. 

"Setelah ini, kita akan usulkan untuk ditandatangani gubernur. Menurut aturan, ini bisa selesai dalam waktu 14 hari kerja, tapi mudah-mudahan bisa selesai lebih cepat agar bisa diambil sumpah atau janji dari pimpinan definitif ini," tutur Bagja. 

Dia menambahkan, terkait penetapan pimpinan definitif ini telah tertuang pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. 

"Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan di bawahnya," kata Bagja. Dia menjelaskan, kepemimpinan wakil ketua tertuang dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7. 

"Di sana tertulis tegas, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD KBB definitif terpilih, Rismanto mengungkapkan, setelah resmi pihaknya akan memprioritaskan pembangunan di Bandung Barat sesuai dengan tupoksinya dengan melakukan check and balances

"Kita akan mendorong program-program yang berpihak ke rakyat yang bagus sesuai dengan janji-janji politik yang pernah disampaikan pada masyarakat," ungkapnya. 

Rismanto menilai, berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini masih bersifat fleksibel, sesuai dengan arahan Kemendagri bahwa Ketua DPRD sementara masih memiliki wewenang untuk membahas ini. 

"Jadi untuk APBD-P ini kita masih ada waktu untuk membahas dan menyepakati bersama rekan-rekan dewan yang lain dengan poin utama adalah mana yang terbaik untuk rakyat itu yang kita prioritaskan," pungkas Rismanto. (Agus SN)


Editor : suroprapanca