DPRD Kota Bogor Minta Dinkes Fokus Pikirkan Kesejahteraan Nakes

DPRD Kota Bogor meminta Dinkes Kota Bogor melakukan reformulasi perencanaan strategis untuk kesejahteraan nakes dan program kesehatan.

DPRD Kota Bogor Minta Dinkes Fokus Pikirkan Kesejahteraan Nakes
DPRD Kota Bogor meminta Dinkes Kota Bogor fokus memikirkan kesejahteraan nakes.

INILAHKORAN, Bogor - Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersama Komisi IV meminta Dinkes Kota Bogor melakukan reformulasi perencanaan strategis untuk kesejahteraan nakes dan program kesehatan Kota Bogor di tengah pandemi Covid-19.

Perihal kesejahteraan SDM kesehatan, DPRD Kota Bogor pun menyoroti perlu adanya jaminan kesejahteraan nakes yang memadai. Lantaran pentingnya peran SDM kesehatan atau tenaga kesehatan (nakes). Hal tersebut berkaitan dengan beredarnya isu pegawai Dinkes Kota Bogor yang mengajukan untuk dirotasi atau dimutasi ke dinas lain. Hal ini disinyalir dikarenakan kecilnya insentif bagi nakes jika dibandingkan dengan dinas atau instansi lain.

"Selama tiga tahun terakhir, nakes merupakan garda terdepan yang berjibaku melawan pandemi Covid-19. Seharusnya mereka diberikan penghargaan yang memadai terkait keseahteraan nakes. Jangan sampai insentif dan penentuan kelas TPP dan besarannya lebih rendah," katanya di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Ratusan Pejabat Disdik Kabupaten Bogor Dilantik, Ini Harapan Ade Yasin

Menurutnya, kini perlu adanya reformulasi Renstra Dinkes Kota Bogor. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan RPJMD Kota Bogor dan perkembangan kesehatan kependudukan dalam 5 sampai 10 tahun ke depan. Faktor pertumbuhan penduduk, perkembangan penyakit, serta gaya hidup masyarakat perkotaan harus dapat dihitung secara cermat. Faktor-faktor tersebut lantas dikelola dengan penyiapan SDM, sarana prasarana kesehatan, program kerja, dan sistem keorganisasian yang terencana secara baik dan tepat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno menyampaikan terkait gaji pokok, tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga jasa pelayanan di unit Puskesmas. Namun, Retno tidak bisa menjawab apakah kelas TPP termasuk besarannya lebih kecil dibanding dinas atau instansi lain karena hal tersebut bukan kewenangan Dinkes. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran