DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.
Persetujuan perpanjangan kerjasama TPAS Galuga diketahui telah melalui mekanisme pembahasan dari tingkat komisi I dan III serta pembahasan secara khusus di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil memaparkan, DPRD Kota Bogor memiliki beberapa catatan atas perpanjangan kerjasama TPAS Galuga, diantaranya adalah meminta kejelasan atas operator resmi pengelola TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM) dan beberapa hal pendukung lainnya.
"Selain itu, kami juga menuntut adanya transparansi atas kerjasama yang dilakukan antar Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sehingga menunjukkan adanya asas keadilan dan saling menguntungkan," ungkap Adityawarman pada Rabu 03 Desember 2025.
"Sehingga, Perjanjian Kerjasama atau PKS tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat," terang Adityawarman.
Adityawarman menegaskan, pihaknya juga meminta kepada Pemkot Bogor agar mencantumkan detail penggunaan Galuga, mulai dari jumlah sampah, zonasi, standar operasional hingga SOP darurat bencana longsor landfill, banjir lindi dan kebakaran.
"Kami juga meminta agar detail penerima manfaat atas PKS ini dituangkan kedalam lembar PKS yang nantinya akan menjadi laporan dasar ke DPRD Kota Bogor tiap triwulan. Tentunya kami mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, berharap perpanjangan kerjasama TPAS Galuga dapat menjadi landasan kepastian hukum untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang aman, transparan dan berkelanjutan.
"Serta menjamin kepastian atas manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta warga sekitar Galuga. Komisi I dan Komisi III menegaskan bahwa PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat," jelasnya.
"Dengan prinsip tersebut, kita dapat memastikan bahwa masa depan pengelolaan sampah Kota Bogor dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Galuga berjalan selaras," pungkas Karnain.***
Editor : JakaPermana

