DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Pendapatan Perumda PPJ
Gelar rapat kerja dengan Perumda PPJ Kota Bogor DPRD tagih laporan pendapatan dari perusahaan daerah di Kpta Bogor tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait dengan evaluasi dan monitoring kinerja direksi pada Selasa 21 Februari 2023 sore.
DPRD Kota Bogor menilai kinerja direksi ini disebut berdampak kepada pendapatan dan bagi hasil pihak Perumda PPJ Kota Bogor kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin menuturkan, potensi kontribusi dari Perumda PPJ untuk Pemerintah Kota Bogor harus ditingkatkan. Sebab, berdasarkan catatan dan laporan yang dirinya terima, tahun lalu pihak Perumda PPJ Kota Bogor hanya memberikan keuntungan tidak lebih dari Rp1 miliar.
"Jadi dari sekian banyak pasar, keuntungan yang diberikan kepada Pemkot Bogor tidak lebih dari Rp1 miliar dari informasi yang saya terima. Nah ini yang mau kami evaluasi," tutur Jatirin kepada wartawan pada Rabu 22 Februari 2023.
Jatirin membeberkan, untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemasukan, pihaknya menagih laporan pendapatan dari masing-masing pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ Kota Bogor. Sehingga, nantinya bisa terpetakan potensi pendapatan yang dapat ditingkatkan.
"Kami sudah menagih laporan pendapatan dan kita tunggu saja nanti bagaimana hasil laporannya. Karena jangan sampai PMP yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak seimbang dengan pendapatan yang diberikan Perumda PPJ," jelas politisi PKB ini.
Tahun lalu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda PPJ.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menuturkan, PMP yang disetujui diantaranya adalah tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor. Dalam Perda tersebut juga dituangkan poin penting guna memaksimalkan pendapatan dari pihak Perumda PPJ Kota Bogor.
"Yaitu menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya, paling lama tiga tahun dan Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran," jelasnya.
Atang berharap, PMP yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Perumda PPJ. Sehingga bisa memajukan pasar-pasar di Kota Bogor yang berada dibawah naungan Perumda PPJ.
"Ya, mudah-mudahan PMP Perumda PPJ bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor," pungkas Atang. *(Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

