DPRD Sahkan PMP Perumda Tirta Pakuan Senilai Rp180,9 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sebesar Rp180,95 miliar.

DPRD Sahkan PMP Perumda Tirta Pakuan Senilai Rp180,9 Miliar
INILAHKORAN, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sebesar Rp180,95 miliar. 
Penetapan PMP tersebut, disetujui saat rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu, 17 April 2024 malam.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) PMP Perumda Tirta Pakuan, Safrudin Bima dalam laporannya mengatakan bahwa PMP untuk Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor senilai Rp180,95 miliar itu berupa uang dan barang.
"Adapun rincian PMP dari total Rp180,95 miliar meliputi penyertaan modal dalam bentuk uang senilai Rp133 miliar dan penyertaan modal atas barang milik daerah dengan nilai Rp47,8 miliar," ungkap Safrudin.
Safrudin melanjutkan, pemenuhan Penyertaan Modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2027 sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. 
"Ya, dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,27 miliar, tahun anggaran 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun anggaran 2027 sebesar Rp81,36 miliar," tambah Safrudin.
Dengan disampaikannya laporan dari ketua pansus PMP, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang memimpin rapat paripurna pun menyetujui PMP Perumda Tirta Pakuan atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti