INILAHKORAN, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD)
Kota Bogor menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah (
PMP) untuk Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sebesar Rp180,95 miliar.
Penetapan
PMP tersebut, disetujui saat rapat paripurna di gedung
DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu, 17 April 2024 malam.
"Adapun rincian
PMP dari total Rp180,95 miliar meliputi penyertaan modal dalam bentuk uang senilai Rp133 miliar dan penyertaan modal atas barang milik daerah dengan nilai Rp47,8 miliar," ungkap Safrudin.
Safrudin melanjutkan, pemenuhan Penyertaan Modal dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2027 sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
"Ya, dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,27 miliar, tahun anggaran 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun anggaran 2027 sebesar Rp81,36 miliar," tambah Safrudin.