DTPHP Cianjur Siapkan Asuransi Bagi Petani yang Alami Gagal Panen Akibat Kemarau
DTPHP Kabupaten Cianjur menyiapkan asuransi Rp6 juta per hektare bagi para petani yang mengalami gagal panen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Rp6 juta per hektare disiapkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur sebagai asuransi untuk petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.
Kabid Tanaman Pangan DTPHP Cianjur Dandan Hendrayana mengatakan, berbagai upaya penanganan dan perlindungan usaha bagi petani dilakukan selama cuaca ekstrem dan kemarau yang dapat memicu terjadinya gagal panen.
Salah satu penanganan dan perlindungan usaha berupa asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dilakukan menggunakan skema subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Persyaratan untuk mengajukan pencairan bantuan salah satunya tingkatan kerusakan tanaman minimal 75 persen, dan intensitas kerusakan per petak lahan minimal 75 persen," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau pedoman umum AUTP program asuransi memberi ganti rugi modal kerja sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam ketika terjadi kerusakan akibat faktor alam.
Sedangkan cakupan resiko dan ganti rugi termasuk lahan yang terdampak kekeringan, serangan hama, atau Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dimana persyaratan pendaftaran dan klaim AUTP, dilakukan secara berkelompok, melalui Kelompok Tani (Poktan) atau Gapoktan sebelum musim tanam dimulai.
Dokumen dan pelaporan klaim dikoordinasikan dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan diunggah melalui aplikasi resmi pendukung seperti SIAP, dimana dokumen pedoman lengkap dapat diakses berkala melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
"Pelaksanaan AUTP di Cianjur hingga saat ini belum optimal dimanfaatkan petani karena beberapa hal seperti syarat melakukan klaim kerusakan yang tidak lengkap," katanya.
Dia menjelaskan pengajuan klaim diantaranya melaporkan kerusakan tanaman kepada PPL pertanian setempat atau ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Cianjur maksimal beberapa hari setelah kejadian.
Petugas akan melakukan verifikasi dan pengukuran tingkat kerusakan lahan atau intensitas kerusakan harus mencapai ambang batas 75 persen pada tiap petak/luas pertanggungan.
"Melengkapi formulir klaim dan berita acara hasil pemeriksaan lapangan yang ditandatangani petugas dan kelompok tani, ketika disetujui pihak asuransi pelaksana seperti Jasindo dana klaim ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani atau petani," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

