Dua Pejabat Pemkab Bogor Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

Dua Pejabat Pemkab Bogor Dipanggil KPK

INILAH, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Tiga saksi itu, yakni Kasubag Keuangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Bogor Asep Nurdin, Bendahara Pengeluaran 2013 sampai sekarang pada Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor Ati Sugiarti, dan Asep Yuyun, pensiunan PNS Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami terkait pemotongan dana yang dilakukan para kepala dinas untuk diserahkan kepada tersangka Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada Selasa (25/6).

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Halaman :


Editor : Zulfirman