Dua PMI Ilegal KBB Positif HIV AIDS Dipulangkan

Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan setelah dinyatakan positif HIV AIDS. 

Dua PMI Ilegal KBB Positif HIV AIDS Dipulangkan
Salah satu PMI yang berhasil dipulangkan oleh pemerintah. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan setelah dinyatakan positif HIV AIDS

Keduanya berangkat melalui jalur tidak resmi, yakni satu dari Malaysia, satu dari Arab Saudi, sehingga tidak tercatat dalam sistem pendataan pemerintah daerah. 

Sepanjang Januari–September 2026, Disnaker KBB telah mencatat 17 laporan PMI bermasalah, di mana 12 orang telah dipulangkan dengan beragam keluhan mulai dari sakit, kecelakaan, gangguan kejiwaan hingga kematian.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB Dewi Andani membenarkan informasi terkait pemulangan kedua warga tersebut. 

Dia menjelaskan, kondisi fisik mereka sangat lemah dan tubuh terlihat kurus saat tiba di daerah asal. Karena berangkat tanpa prosedur, identitas mereka tidak tersimpan dalam database dinas.

"Tahun ini ada dua PMI asal Bandung Barat yang dipulangkan karena sakit. Keduanya positif HIV AIDS. Nama mereka tidak tercatat di kami karena keberangkatannya ilegal. Saat dipulangkan, kondisi keduanya sudah sangat lemah," kata Dewi, Selasa (22/9/2026).

Kemudian, jelas Dewi, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memantau dan menindaklanjuti penanganan kesehatan keduanya. 

"Kasus ini menjadi pengingat nyata risiko mematikan yang dihadapi warga yang nekat berangkat tanpa jalur resmi," jelasnya.

Dewi menuturkan, meskipun sosialisasi terus digencarkan, permintaan berangkat lewat jalur tidak resmi masih tinggi, terutama ke Arab Saudi untuk bekerja di sektor rumah tangga, padahal pemerintah telah memberlakukan moratorium penempatan pekerja sektor domestik sejak 2015.

"Masih ada yang berangkat menggunakan visa kunjungan. Mereka baru menghadapi persoalan ketika sudah berada di negara tujuan," tuturnya.

Dewi menyebut, bekerja secara ilegal membuat PMI kehilangan seluruh akses perlindungan, antara lain tidak ada jaminan kerja, tidak ada akses layanan kesehatan, dan saat terjadi masalah, proses penanganan menjadi jauh lebih rumit. 

Risikonya bukan sekadar sakit, namun bisa berujung penahanan, denda, hingga deportasi tanpa jaminan kepulangan.

"Karena tidak tercatat secara resmi, ketika mereka mengalami masalah, proses penanganannya menjadi jauh lebih sulit. Jangan tergiur proses cepat. Pastikan keberangkatan dilakukan secara resmi agar hak dan keselamatan pekerja tetap terlindungi," paparnya.

Dewi menegaskan, jalur resmi bukan sekadar syarat administrasi, melainkan satu-satunya jaminan perlindungan, mulai dari kontrak kerja, asuransi, pendampingan, hingga pemulangan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.


Editor : Doni Ramdhani