Musprov PMI Jabar Ditunda, Ade Pertanyakan Kewenangan Pemberhentian Pengurus
PMI Pusat menunda Musprov PMI Jawa Barat karena polemik internal. Ketua PMI Kota Bandung Ade Koesjanto mempertanyakan kewenangan pemberhentian pengurus daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) menunda pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) PMI Jawa Barat setelah menilai situasi internal organisasi belum kondusif. Penundaan ini menyusul polemik pemberhentian pengurus PMI tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Ketua Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said, mengatakan pengurus pusat memutuskan tidak menghadiri forum tersebut untuk mencegah meningkatnya ketegangan. Menurutnya, sejumlah kebijakan menjelang Musprov memicu reaksi negatif dari pengurus di tingkat daerah.
Ia menegaskan, langkah selanjutnya akan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Pengurus pusat akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pelindung PMI Jawa Barat sebelum menentukan kelanjutan agenda tersebut.
“Kami menyimpulkan suasana hari ini tidak cukup kondusif untuk menyelenggarakan Musprov. Karena itu, kami memutuskan tidak hadir dan akan berkonsultasi dengan Bapak Gubernur selaku Pelindung PMI Jawa Barat serta Pengurus Pusat,” ujar Sudirman di Wisma PMI Jabar, Kota Bandung, Kamis, 22 Oktober 2026.
Hingga kini, jadwal baru Musprov PMI Jawa Barat belum ditetapkan. Keputusan selanjutnya menunggu hasil konsultasi dengan pihak terkait, dengan mempertimbangkan ketentuan organisasi dan keberlangsungan pelayanan kemanusiaan.
Ketua PMI Kota Bandung Pertanyakan Kewenangan Provinsi
Penundaan Musprov juga diwarnai keberatan dari Ketua PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto. Ia mempertanyakan dasar kewenangan PMI Jawa Barat dalam memberhentikan ketua dan jajaran pengurus PMI Kota Bandung serta Kabupaten Sumedang.
Ade menilai, kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota terbentuk melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan pengurus kecamatan. Karena itu, ia meminta mekanisme pemberhentian pengurus memiliki dasar yang jelas dalam AD/ART PMI.
“Yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan ketua secara sepihak. Di AD/ART tidak ada kewenangan itu. Rekan-rekan di kecamatan sedang mempertahankan kedaulatannya,” kata Ade.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut jabatan pengurus, melainkan juga mekanisme pengambilan keputusan dan hak pengurus daerah dalam organisasi.
Polemik kewenangan pemberhentian pengurus kini menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan sebelum Musprov PMI Jawa Barat kembali digelar. Pengurus pusat akan menentukan langkah berikutnya setelah berkonsultasi dengan gubernur dan mengkaji ketentuan organisasi yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti
