Panas! Musprov XVIII PMI Jabar Ditunda
Musprov XVIII PMI Jawa Barat ditunda akibat polemik internal, mulai dari pemberhentian pengurus kabupaten/kota hingga aturan pencalonan ketua.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN – Musyawarah Provinsi (Musprov) XVIII Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 22 Oktober 2026, ditunda akibat polemik internal organisasi. Sejumlah pengurus PMI kabupaten/kota mempersoalkan kebijakan pemberhentian pengurus hingga aturan pencalonan ketua.
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PMI, Sudiman Said, mengatakan Musprov tidak dapat dilaksanakan karena situasi menjelang pemilihan ketua dinilai belum kondusif. Sejumlah keputusan dan kebijakan menjelang musyawarah memicu reaksi dari pengurus PMI di tingkat kabupaten/kota.
“Kita bersyukur sejauh ini Palang Merah Indonesia selalu bisa menjaga prinsip-prinsip organisasi, yang ditandai dengan suasana ketulusan, suasana memberi, suasana melayani dan di seluruh Indonesia. Musyawarah provinsi, musyawarah daerah, selalu berjalan dengan adem, kondusif, tidak ada kehangatan yang berarti. Artinya apa? Kalau terjadi kehangatan, artinya ada sesuatu yang tidak pas dengan pelaksanaan Musprov ini,” kata Sudiman di PMI Jabar, Kota Bandung, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Sudiman, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar pelaksanaan Musprov sesuai dengan prinsip dan ketentuan organisasi. Ia menegaskan, PMI menerapkan mekanisme bottom-up, yakni kepemimpinan di tingkat lebih tinggi ditentukan melalui musyawarah pengurus di tingkat bawah.
“Dalam langkah-langkah menuju Musprov ini, ada banyak sikap-sikap, keputusan, kebijakan yang kemudian menimbulkan reaksi negatif dari pengurus kabupaten/kota. Padahal asas kita itu asas bottom-up biasanya. Pengurus kabupaten dipilih kecamatan, pengurus provinsi dipilih kabupaten/kota, dan seterusnya,” ujarnya.
Sudiman mengatakan, Pengurus Pusat PMI akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pelindung PMI Provinsi Jawa Barat serta jajaran pengurus pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Jadi kami menyimpulkan bahwa suasana hari ini tidak cukup kondusif untuk menyelenggarakan Musprov. Karena itu, kami memutuskan tidak hadir, dan kami akan konsultasi dengan dua pihak. Nomor satu kepada Bapak Gubernur sebagai pelindung dari PMI Provinsi Jawa Barat. Yang kedua, konsultasi dengan pengurus pusat,” tuturnya.
Ia memastikan Musprov ditunda, tetapi belum menetapkan jadwal pelaksanaan berikutnya. Keputusan lanjutan akan ditentukan setelah konsultasi dengan gubernur dan pengurus pusat dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan organisasi PMI.
PMI Kota Bandung Pertanyakan Kewenangan Provinsi
Di tengah polemik Musprov, Ketua PMI Kota Bandung Ade Koesjanto mempersoalkan kewenangan PMI Jawa Barat dalam memberhentikan ketua dan pengurus PMI tingkat kabupaten/kota.
Ade menilai, kepemimpinan PMI kabupaten/kota terbentuk melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan pengurus kecamatan. Karena itu, menurut dia, mekanisme pemberhentian harus memiliki dasar yang jelas dalam AD/ART PMI.
“Karena Ketua PMI Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang serta jajarannya dipilih melalui musyawarah kota/kabupaten yang pesertanya dari kecamatan. Jadi yang bisa memberhentikan adalah musyawarah, bukan Ketua. Kalau Ketua memberhentikan itu apa kewenangannya?” kata Ade.
Ia menegaskan akan meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan provinsi dalam mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, persoalan itu juga berkaitan dengan hak pengurus di tingkat bawah dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
“Intinya begitu. Jadi teman-teman kecamatan ini sedang memperjuangkan kedaulatannya yang dirampas sama Jabar,” ujarnya.
Ketua PMI Sumedang Soroti Aturan Pencalonan
Ketua PMI Kabupaten Sumedang Agus S. Rasjidi turut mempersoalkan keputusan pemberhentian sementara terhadap dirinya dan sekretaris PMI Kabupaten Sumedang. Ia mengungkapkan, polemik tersebut berkaitan dengan dinamika dukungan dalam pemilihan Ketua PMI Jawa Barat.
Agus mengatakan, dirinya sempat diminta mendukung salah satu calon. Namun, ia menilai setiap kandidat seharusnya diberi kesempatan untuk menawarkan gagasan dan inovasi bagi kemajuan organisasi.
Dalam proses internal PMI Sumedang, pengurus membahas gagasan dari sejumlah calon sebelum memutuskan mendukung kandidat lain. Agus menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kompetisi yang demokratis.
Ia juga menyinggung Peraturan Organisasi (PO) PMI yang sebelumnya mempersyaratkan calon ketua tingkat provinsi pernah menjadi pengurus PMI provinsi. Aturan tersebut sempat dipersoalkan oleh sejumlah pengurus.
“Dan kami termasuk kelompok ketua PMI lainnya yang juga memprotes soal PO itu, dan ternyata betul kan? Oleh pusat dibatalkan. Artinya betul bahwa PO itu tidak berlaku,” kata Agus.
Selain aturan pencalonan, Agus mempertanyakan surat pemberhentian sementara yang diterimanya saat berada di Barcelona, Spanyol, pada 17 September 2026, bertepatan dengan hari ulang tahun PMI. Menurutnya, sekretaris PMI Kabupaten Sumedang juga menerima keputusan serupa.
Agus menilai kewenangan provinsi untuk memberhentikan pengurus kabupaten perlu diperjelas, terutama karena sekretaris tersebut ditunjuk melalui mekanisme internal PMI Kabupaten Sumedang.
“Masa sekretaris diberhentikan kabupaten oleh provinsi? Harusnya saya kan yang menunjuk beliau. Kan semakin rancu,” ujarnya.
Agus menjelaskan, sebelum bepergian ke luar negeri, dirinya menunjuk sekretaris untuk menjalankan mandat organisasi melalui keputusan yang dibuat berdasarkan hasil pleno. Ia mengakui penerbitan surat keputusan tersebut sebagai kekeliruan, tetapi menyebut kewajiban pelaporan kepada provinsi tidak diatur secara tertulis.
Penundaan Musprov XVIII PMI Jawa Barat membuat proses pemilihan ketua belum berlanjut. Pengurus pusat akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah berikutnya sekaligus menyelesaikan polemik internal sesuai ketentuan organisasi.
Editor : Ahmad Sayuti
