Dugaan Suap Bea Cukai, Pengamat Ingatkan Bahaya Menghakimi Dirjen Sebelum Ada Bukti

Penyebutan nama Dirjen Bea Cukai, dalam sidang dugaan suap terkait perkara Blue Ray Cargo dinilai mulai menggeser fokus publik dari pembuktian hukum.

Dugaan Suap Bea Cukai, Pengamat Ingatkan Bahaya Menghakimi Dirjen Sebelum Ada Bukti
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara

INILAHKORAN.ID - Penyebutan nama Dirjen Bea Cukai, dalam sidang dugaan suap terkait perkara Blue Ray Cargo dinilai mulai menggeser fokus publik dari pembuktian hukum ke ruang persepsi. 

Narasi yang berkembang belakangan, disebut berpotensi membentuk penghakiman lebih cepat dibanding proses pembuktian di pengadilan.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara menilai, terdapat kecenderungan sebagian pemberitaan menyederhanakan konstruksi perkara setelah muncul kesaksian mengenai “amplop jatah suap kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai”, ditambah pernyataan Ketua KPK yang menyebut bakal mendalami dugaan aliran dana ke Dirjen Bea Cukai.

Menurut Gautama, publik perlu membedakan secara tegas antara dugaan, pendalaman, dan pembuktian hukum. Sebab, fakta yang muncul di ruang sidang belum tentu identik dengan kesimpulan keterlibatan seseorang.

“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan, yang justru digali oleh penasihat hukum Dinalara Butarbutar, amplop kode 1 itu diterima oleh Rizal, bukan oleh Dirjen,” ujar Gautama dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai, bagian penting dari kesaksian tersebut justru kerap terpinggirkan dalam arus pemberitaan. Padahal, secara hukum pidana, penyebutan “untuk seseorang” tidak otomatis berarti pihak tersebut menerima uang ataupun mengetahui transaksi yang terjadi.

“Dan di sinilah analisis kontra intelijen menjadi penting. Karena dalam perkara besar, persepsi publik sering dibentuk lebih cepat daripada pembuktian hukum,” ucapnya.

Gautama mengingatkan, kondisi semacam ini dapat menjadi problem serius bila masyarakat mulai menganggap opini sebagai kebenaran final. Menurutnya, proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan persepsi massa.

“Jika tidak hati-hati, kita bisa mengganti persidangan hukum dengan persidangan opini publik,” katanya.

Dalam pandangannya, publik seharusnya membaca perkara secara utuh melalui dokumen hukum resmi, mulai dari Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga fakta yang diuji di ruang persidangan.

Ia menegaskan, frasa “kode 1 untuk Dirjen” belum dapat diposisikan sebagai bukti penerimaan uang, keterlibatan aktif, maupun persetujuan dari pihak yang disebut.

Gautama menjelaskan, dalam hukum pidana, penyebutan nama maupun pengakuan sepihak belum cukup membuktikan adanya mens rea atau niat jahat.

“Praduga tak bersalah bukanlah alat untuk melindungi koruptor. Ia adalah alat untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti kemungkinan adanya praktik penggunaan nama jabatan oleh pihak tertentu dalam rantai operasional informal. Situasi seperti itu, kata dia, lazim terjadi ketika jalur komunikasi tidak resmi lebih dominan dibanding sistem administrasi formal.

Ia mengingatkan media dan publik, agar tidak terjebak pada pola tunnel vision atau kecenderungan melihat perkara hanya dari satu arah narasi.

“Akibatnya, fakta yang mendukung diperbesar, fakta yang belum cocok diabaikan, dan asumsi perlahan berubah menjadi kebenaran sosial,” ujarnya.

Menurut Gautama, pola tersebut berpotensi muncul dalam perkara Blue Ray Cargo yang dinilainya memiliki jejaring kompleks, mulai dari operator teknis, komunikasi informal, hingga dugaan penggunaan simbol jabatan sebagai alat legitimasi.

Sebab itu, ia menegaskan relasi kausal dalam hukum pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan simbol, kode, maupun tafsir yang berkembang di ruang publik.

“Kalau tidak, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.

Dalam pendekatan kontra intelijen, Gautama menyebut adanya pola legitimacy shielding, yakni penggunaan nama pimpinan atau jabatan untuk memperkuat posisi tawar pihak tertentu di lapangan.

Menurutnya, bukan tidak mungkin nama pimpinan digunakan tanpa persetujuan penuh atau bahkan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

“Dan justru itulah yang harus diuji secara objektif oleh KPK. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan pembuktian ilmiah yang melibatkan bukti elektronik, aliran rekening, dokumen, dan kesaksian yang saling mendukung,” tuturnya.

Sisi lain, Gautama menilai langkah Ketua KPK mendalami dugaan aliran dana tetap merupakan bagian normal dari proses hukum. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak buru-buru menerjemahkan pendalaman tersebut sebagai bukti keterlibatan.

“Karena tugas KPK memang mendalami, menguji, dan membuktikan,” katanya.

Ia menilai, perbedaan antara proses penyelidikan dan pembuktian akhir harus dipahami dengan baik oleh publik.

“Karena bisa saja setelah didalami, ternyata bukti tidak cukup, atau ternyata nama Dirjen hanya digunakan tanpa sepengetahuannya,” ujarnya.

Tak hanya soal dugaan suap, Gautama juga menyoroti aspek tata kelola kelembagaan yang menurutnya mengarah pada persoalan systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik.

Ia menyoroti lemahnya audit trail digital, dominasi keputusan manual di level operator, hingga kuatnya jalur komunikasi informal menjadi celah yang memungkinkan struktur informal tumbuh di balik sistem formal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi oleh jaringan operasional yang sudah mapan,” katanya.

Gautama mengingatkan, risiko terbesar justru muncul ketika opini publik berkembang terlalu liar dan memengaruhi proses penegakan hukum. Karena itu, ia meminta KPK tetap bekerja objektif sekaligus mengajak media berhati-hati dalam membingkai fakta persidangan.

“Publik wajib kritis, jangan terburu menyimpulkan bahwa setiap nama yang disebut pasti bersalah,” kata Gautama.

Dia menegaskan, perkara besar kerap diwarnai praktik penjualan nama, permainan simbol jabatan, hingga pembentukan persepsi. Namun, hukum tetap harus berdiri di atas alat bukti, bukan asumsi.

“Karena nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, dan persepsi bisa dimainkan. Dan justru karena itu, negara hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas asumsi,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana