Duh, Masih Ada Orang Ketipu Modus Ritual Menggandakan Uang

Seorang pria berinisial KYR asal Cihampelas, Bandung menipu korbanya ES hingga ratusan juta rupiah. KYR menipu korbannya dengan iming-iming dapat menggandakan uang.

Duh, Masih Ada Orang  Ketipu Modus Ritual Menggandakan Uang
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema/foto: INILAH/Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Seorang pria berinisial KYR asal Cihampelas, Bandung menipu korbanya ES hingga ratusan juta rupiah. KYR menipu korbannya dengan iming-iming dapat menggandakan uang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema menjelaskan, pada bulan Juli 2019, korban ES sedang mengalami masalah rumah tangga dengan istrinya (proses gugat cerai). Kemudian, korban ES pun bermaksud konsultasi dengan tersangka KYR agar istrinya tidak menuntut hak harta gono gini ketika bercerai.

"Tersangka menyanggupi untuk melaksanakan ritual supaya istri korban ES ini tidak menuntut harta gono gini," ucap Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/12/2019).

Namun, lanjut Irman, dalam melaksanakan ritualnya, tersangka KYR meminta sejumlah uang sebagai persyaratan dan untuk memuluskan ritualnya. Dengan rincian Rp. 44 juta untuk madat, Rp. 284 juta untuk minyak, Rp. 140 juta untuk kendaraan operasional.

"Korban telah menyerahkan uang 468 juta rupiah, dengan maksud ritual," ujar Irman.

Kemudian, Irman menuturkan, pada bulan September 2019, Tersangka KYR menawarkan sebuah ritual kepada korban ES. Yaitu ritual penggandaan uang.

Pada saat itu, sambung Irman, Korban ES pun tertipu dan menyetujui ritual tersebut. Korban ES pun memberikan uang sebesar Rp. 204 juta rupiah kepada Tersangka KYR.

"Tersangka memberikan keyakinan bisa menggandakan Rp. 204 juta jadi 33 miliar Rupiah," tutur Irman.

Selanjutnya, pada bulan November 2019, Tersangka KYR menghubungi Korban ES untuk memberikan hasil daripada penggandaan uang tersebut. Uang sebesar Rp. 131 Juta pun diberikan kepada Korban ES beserta enam buah emas batangan.

"Pada Bulan Desember korban ES baru menyadari bahwa uang dan emas yang diberikan tersangka ternyata palsu," ungkap Irman.

"Atas kejadian tersebut, pelapor dirugikan total mencapai Rp. 900 Juta Rupiah," tandas Irman.

Ditemui ditempat yang sama, Tersangka KYR mengaku pernah belajar dan memiliki ilmu hitam. Oleh karena itu, sedikitnya ia mengetahui tata cara dalam ritual-ritual ilmu hitam.

"Iya pernah belajar ilmu pengasihan, yang ngajarin temen. Ga ada korban lain, cuma satu," ujat tersangka KYR.

Perlu diketahui, atas perbuatannya tersangka KYR pun terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Ridwan Abdul Malik)

 


Editor : JakaPermana