Duh, Polisi Sebut Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Polisi Terhadap Habib Bahar
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menegaskan laporan polisi yang dituduhkan kepada kliennya telah dicabut pelapor. Hal itu tertuang dalam dokumen yang ditanda tangani Andriansyah (pelapor) pada tanggal 8 Juni 2020. "Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ucap Azis dalam keterangan persnya, Jumat (30/10/2020).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menegaskan laporan polisi yang dituduhkan kepada kliennya telah dicabut pelapor. Hal itu tertuang dalam dokumen yang ditanda tangani Andriansyah (pelapor) pada tanggal 8 Juni 2020.
"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ucap Azis dalam keterangan persnya, Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, dokumen tersebut didapatkan langsung dari kuasa hukum pelapor. Bahkan, surat tersebut telah ditanda tangani oleh Andriansyah. "Kemarin dikirim lagi dokumennya, itu saya dapat dari kuasa hukumnya pelapor," ujar Azis.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan, surat tersebut berisi sebagai berikut:
Saya yang bertanda tangan dibawah ini Andriansyah, laki-laki, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kampung Batu Gede, RT03 RW 07, Desa Cilebut Barat. Dengan ini saya memutuskan mencabut/membatalkan dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018 di Kantor kepolisian Resort Kota Bogor dan/atau kantor kepolisian Jawa Barat. Demikian surat pencabutan/pembatalan laporan kepolisian ini dibuat'
Untuk diketahui sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimum kembali menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2018.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, juga sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan belum menerima surat damai atau pencabutan laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith pada tahun 2018. Hingga kini status Habib Bahar masih sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh sopir taksi online, Andriansyah.
"Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan, ditegaskan itu tidak ada," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2020).
Erdi menjelaskan, kalaupun memang sudah ada perdamaian atau surat keterangan pencabutan laporan. Dia meminta untuk dibuktikan secara sah. "Kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya, faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," ucap dia. (ridwan abdul malik)
Editor : Ghiok Riswoto


