Dulu Dicopot Abdul Gafur Masud, Kini Tohar Diusulkan Hamdam Jadi Pjs Sekda Penajam Paser Utara
Tak masalah Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, sedang bermasalah di KPK. Calon penggantinya tak kalah hebatnya, Tohar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Penajam - Tak masalah Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi, sedang bermasalah di KPK. Calon penggantinya tak kalah hebatnya, Tohar.
Nama Tohar, kini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, direkomendasikan Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, untuk menggantikan Muliadi yang kini berada di ruang tahanan KPK.
Jika terwujud, ini akan jadi ironi tersendiri. Sebab, Tohar adalah Sekda Penajam Paser Utara sebelum Muliadi. Dia dicopot Bupati Abdul Gafur Masud pada 2020 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin di Penajam, Rabu, 26 Januari 2022 mengatakan, mendapat arahan untuk segera melakukan pengisian jabatan sekretaris daerah.
Baca Juga: Begini Penampakan Abdul Gafur Mas'ud Saat Pertama Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Sesuai arahan Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa merekomendasikan Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Tohar untuk menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten setempat.
"Plt Bupati rekomendasikan Kepala Bapenda untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah, dan surat rekomendasi penunjukan Pejabat atau Pj Sekretaris Daerah telah diajukan kepada pemerintah provinsi," ujarnya seperti dilansir Antara.
"Kami berharap surat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur segera diterbitkan, kalau sudah ada surat persetujuan selanjutnya dilakukan pelantikan," tambahnya.
Penunjukan Pj Sekretaris Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Kekosongan jabatan sekretaris daerah tersebut setelah Plt Sekretaris Daerah Muliadi ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK bersama Bupati Abdul Gafur Masud.
Jabatan Pj menurut Khairuddin, memiliki kewenangan hampir sama dengan pejabat definitif, tetapi masa jabatan Pj hanya tiga bulan dan boleh kembali diperpanjang.
Baca Juga: Bupati Abdul Gafur Mas'ud Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Mendagri Tunjuk Hamdam Jadi Plt Bupati
Peraturan menyangkut Pj Sekretaris Daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil, bahwa masa jabatan Pj Sekretaris Daerah selama tiga bulan dan boleh diperpanjang.
Menyangkut perpanjangan masa Pj atau lelang jabatan terbuka untuk jabatan definitif kata dia, tergantung arahan dari kepala daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman juga ditetapkan tersangka dalam OTT KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut.***
Editor : inilahkoran


