E-Samsat, Solusi Bayar Pajak Saat PPKM di Subang
INILAH, Subang,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021, akan berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).
INILAH, Subang,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021, akan berlangsung sampai 25 Juli.
Selama masa PPKM tentunya banyak kegiatan reguler yang dibatasi jam operasionalnya. Termasuk layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang).
Baca Juga : Kasus Aktif Garut Turun, Tapi yang Meninggal Naik Tiga Kali Lipat
Jam layanan di P3DW Subang mengalami perubahan yakni dari pukul 08.00 sd 13.00 untuk di Samsat Induk, sedangkan untuk layanan di Outlet, Samling dan Samades pelayanan dimulai Pkl. 09.00. Adapun dihari Sabtu semua pelayanan buka sampai pukul 11.00. (kecuali Samades). “Tidak ada layanan di hari minggu, Samsat Terminal kita tutup,” ujar Kepala P3DW Subang, Lovita AR (22/7).
Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Garut Bertambah 3.478, Sembuh 7.157, Meninggal 228
Selain menerapkan jam layanan berbeda dengan hari-hari sebelum PPKM, Samsat Subang memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memberdayakan layanan drivethru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak. Bagaimana dengan bayar pajak kendaraan yang jatuh tempo di masa PPKM ?
Halaman :