Eggi Sudjana Ditangkap Polisi Ketika Diperiksa Polisi
Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana. Pengacaranya, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya ditangkap saat diperiksa penyidik. Ditangkap atau ditahan?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana. Pengacaranya, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya ditangkap saat diperiksa penyidik. Ditangkap atau ditahan?
Eggi Sudjana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh penyidik kepolisian. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (13/5) hingga saat ini di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan Eggi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
“Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 06.25 WIB,” kata Argo, Selasa (14/5).
Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa. Hingga saat ini Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani, MSi,” tambahnya.
Polisi masih memeriksa Eggi. Ditahan atau tidaknya Eggi ditentukan setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya ditangkap polisi ketika diperiksa di Polda Metro Jaya. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan.
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Editor : Zulfirman

