Kementerian Keuangan Akan Naikan Cukai Rokok, Ini Jadwalnya
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Hal ini ndisampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) pada 13 Desember 2021.
Salah satu tujuamn dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Laura Anna Alami Sesak Nafas
Kebijakan ini pun aku Kemenkeu telah mendapat persetujuan Presiden Jokowi untuk menaikkan harga CHT sebesar 12 persen.
"Setelah mengadakan rapat secara online bersama Bapak Presiden Jokowi dan jajaran Kemenkeu, maka ditetapkan kenaikan CHT sebesar 12 persen" tutur Menkeu Sri Mulyani.
Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen.
Baca Juga: Kelompok Binaan Airlangga Hartarto Kampanye Belanja Produk UMKM di KBB
"Untuk SKT Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen, menanggapi hal tersebut Kemenkeu menetapkan kenaikan CHT untuk SKT sebesar 4,5 persen," bebernya.
Kebijakan ini juga bertujuan sebagai bentuk perhatian terhadap tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau.
"Kebijakan ini bukan hanya mempertimbangkan tingkat kesehatan dan polusi yang terjadi karena asap rokok, tetapi juga melihat tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau," jelas Menkeu Sri Mulyani.***
Editor : inilahkoran


