Dinilai Cacat Hukum, Apindo Jabar Desak Gubernur Jabar Cabut SK Struktur dan Skala Upah Buruh

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 yang dinilai cacat hukum.

Dinilai Cacat Hukum, Apindo Jabar Desak Gubernur Jabar Cabut SK Struktur dan Skala Upah Buruh
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022. Pasalnya, keputusan itu dinilai cacat hukum.

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022. Pasalnya, keputusan itu dinilai cacat hukum.

Ning menyebutkan, pada 3 Januari 2022 kemarin Ridwan Kamil meneken SK tentang kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jabar. Dia menyebutkan, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jabar menilai aturan tersebut merupakan produk cacat hukum.

"Kita meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 tersebut. Apindo Jabar menilai produk itu cacat hukum. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Ning, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Hanya UMK 2022, Perusahaan di Kabupaten Bandung Didesak Berlakukan Struktur dan Skala Upah

Menurutnya, surat keputusan (SK) tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, keberadaan SK itu membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Ning menjelaskan, kewenangan gubernur dalam penentuan upah para pekerja itu hanya terbatas pada dua hal. Yakni, berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun.

Selain itu, berdasarakan PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1 menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu, dst.

"Kewenangan gubernur itu terbatas hanya dua hal itu. Sedangkan, terkait struktur skala upah itu mutlak merupakan kewenangan pengusaha. Ini dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.

Baca Juga: Upah Minimum di 9 Daerah Tidak Naik, Ini Perbandingan UMK 2022 dan 2021 di Provinsi Jawa Barat

Dia menuturkan, berdasarkan Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4 menyebutkan penentuan struktur dan skala upah itu dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Dalam Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 5 pun menyebutkan struktur dan skala upah ditetapkan pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Untuk itu, Ning meminta kepada para pengusaha untuk menyusun dan melaksanakan struktur skala upah dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1/2017.

"Selain itu, para pengusaha di Jabar pun harus memperhatikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang upah minimum kota/kabupaten di Jabar tahun 2022. Terpenting, pengusaha pun diharapkan mengabaikan SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 yang cacat hukum," tutur Ning.

Baca Juga: Waduh, Upah Buruh Cirebon Hanya Naik Rp 417 Perak Per Bulan

Ning pun mengharapkan pemerintahan daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha. Caranya, kata dia, dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Lebih jauh dia mengatakan, sejauh ini buyer sering menyampaikan agar perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar sedari awal.

"Saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar. Compliance buyer itu harus sesuai dengan kebijakan yang sesuai aturan, bukan yang cacat hukum seperti SK tersebut," ucapnya. (*)


Editor : inilahkoran