Eks Bendahara KPUD Bogor Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor menuntut mantan Bendahara KPUD Kota Bogor Harry Astama dipenjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bogor menuntut mantan Bendahara KPUD Kota Bogor Harry Astama dipenjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di KPUD Kota Bogor senilai Rp470 juta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/11/2019).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bandung menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," katanya.
Dalam tuntutannya, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp27 juta.
Selain Harry, dalam berkas terpisah JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kota Bogor Mar Hendro selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Mar Hendro pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sementara yang meringankan para terdakwa kooperatif, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Harry dan Mar Hendro didakwa korupsi dana KPU Kota Bogor terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 senilai Rp470 juta. Pada Pilkada 2018 Kota Bogor lalu, MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor.
Harry dan Mar diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa buletin dan event organizer (EO) debat publik pada 24 April 2018. (Ahmad Sayuti)
Editor : DeryFG

