Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan. 

Eks Dirut dan Direktur Keuangan Pos Properti Indonesia Dituntut 11 Tahun Bui
istimewa

INILAH, Bandung- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani masing-masing dituntut hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Pos Properti Indonesia (PPI) yang merugikan negara Rp 26,5 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021). 

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar Arnold menyatakan terdakwa Sri Wikani dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana kprupsi.

Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Dadang Suganda 9 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada mantan Direktur Keuangan PT PPI Akhmad Rizani, yakni hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan. 

Selain itu, kepada keduanya juga dikenakan uang pengganti (UP) atas kerugian negara, yakni masing-masing sebesar Rp 11, 3 miliar. Jika tidak bisa membayar setelah ada keputusan inkracht, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun. 

Baca Juga : Jelang Character Building, Ratusan Atlet Jabar Jalani Swab Antigen

Atas tuntutan JPU Kejati Jabar, kedua terdakwa yang hadir secara virtual dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan. 

Halaman :


Editor : JakaPermana