Eksaminasi Bisa Mengeluarkan Nurhayati dari Tuntutan
Kasus dugaan korupsi APBDes Cirebon, dengan salah seorang tersangkanya bernama Nurhayati, dapat gugur. Hal itu disampaikan oleh Komjak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus dugaan korupsi APBDes Cirebon, dengan salah seorang tersangkanya bernama Nurhayati, dapat gugur. Hal itu disampaikan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
Komjak mengungkapkan, dengan adanya eksaminasi, dapat diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kasus ini sudah P21, mekanisme hukum yang bisa dilakukan dalam berita acara oleh penuntut dalam hal ini Kejaksaan adalah mengeksaminasi dulu," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Guru Besar dan Pelukis Masyhur, serta Desainer Lambang ITB, Prof. Srihadi Berpulang
"Kalau sudah dilakukan eksaminasi tentu untuk menghentikan suatu perkara yang sudah P21 maka kewenangan penuntut yang ada diatur dalam berita acara adalah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," sambungnya.
Dalam proses eksaminasi, suatu kasus ditinjau kembali dengan melihat bagaimana kasus sebenarnya, dan bagaimana alat buktinya. Seluruhnya dievaluasi, untuk memenuhi standar.
"(Bisa terbit SKP2) Kalau di dalam hasil eksaminasi menunjukan ada proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Baca Juga: Hati Ridwan Kamil Bungah, Saat Resmikan Pasar Cisarua Rakyat Juara
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Jabar, bakal lakukan Eksaminasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka Nurhayati selaku bendahara desa.
Eksaminasi sendiri ialah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.
"Kejati Jabar menyampaikan bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu Kab. Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga: Bocoran Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Level 696, 697, 698, 699, 700, Ada Hadiahnya
Dodi mengatakan, hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan ke publik, guna evaluasi penanganan kasus. "Hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk menentukan evaluasi dalam penanganan perkara tersebut ke depan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi tetapkan Nurhayati, Kaur Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan APBDes sejak 2018 – 2020 senilai Rp 800 juta.
Sebelumnya Nurhayati, melaporkan Kuwu-nya Supriyadi dalam kasus tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Nurhayati sebagai pelapor, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Safari Politik, Cak Imin Launching 50 Mobil Mabes Rakyat di Cirebon
"Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Minggu (20/2/2022).
Fahri menuturkan penetapan tersangka kepada Nurhayati, berawal saat berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan.
Dengan petunjuk-petunjuk yang diarahkan JPU untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan di berita acara koordinasi dan konsultasi dimana petunjuknya agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Baca Juga: Safari Politik, Cak Imin Launching 50 Mobil Mabes Rakyat di Cirebon
"Penetapan status tersangka karena peran Nurhayati, dianggap membantu dengan ikut serta menyalurkan anggaran desa ke Supriyadi," katanya.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik namun, tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi. Terungkap bahwa Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu Supriyadi.
"Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021, Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi," ucapnya.
Baca Juga: Baliho Setinggi 20 Meter Roboh Timpa Dua Pengendara di Jalan Wastukencana Bandung
Nurhayati sebagai bendahara keuangan, seharusnya memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.
"Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP,"pungkasnya.
Namun, oleh Polda Jabar, Nurhayati dibantah sebagai pelapor. Polisi sebut jika Nurhayati bukan seorang pelapor dalam kasus penyelewengan APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon Kota.
Baca Juga: Baliho Setinggi 20 Meter Roboh Timpa Dua Pengendara di Jalan Wastukencana Bandung
Adapun dalam kasus tersebut pelapor ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Nurhayati ini bukan sebagai pelapor, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Senin (21/2/2022).
Ibrahim menjelaskan penyidik bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.***
Editor : inilahkoran

