INILAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat kritikan dari Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat. Wah, soal apa?
Ternyata, persoalannya terjadi saat Emil-sapaan Ridwan Kamil- melakukan kunjungannya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA. Dia masuk ke ruang kelas SLB Wyata Guna, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Kepala Ombudsman RI Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, berdasarkan Prosedur Operasioanal Standar(POS) UN bahwa untuk ujian nasional yang dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian dan pengawas.
Begitupun untuk UNBK yang hanya dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian, pengawas, proktor atau teknisi. Diketahui, Emil -sapaan Ridwan Kamil- memposting kunjungannya ke sekolah tersebut pada akun Instagram pribadinya @ridwankamil.
"Ombudsman melihat di media sosial instagram milik Gubernur Jawa Barat bahwa beliau melakukan pemantauan terhadap jalannya ujian nasional di SLB Wiyata Guna. Namun yang menjadi keanehan adalah gubernur masuk ke dalam ruang ujian nasional, begitupun saat pemantauan UNBK di SMKN 3 Bandung pada 27 Maret 2019, gubernur masuk ke dalam ruang ujian," ujar Haneda melalui sambungan telepon, Rabu (3/4).
Haneda katakan, seharusnya gubenur sebagai pejabat pemerintah dapat memahami aturan tersebut. Di mana tertulis larangan kepada siapapun untuk masuk ke dalam ruangan ujian saat ujian sedang berlangsung dan tak kecuali pejabat pemerintah.
"Harus dianggap (mereka) tahu karena peraturan sudah disampakan jauh hari sebelum diberlakukan. Di ruangan lazim ada pengumuman aturan berlaku bagi siapapun dilarang masuk. POS UN 2019 melarang tanpa kecuali masuk ruangan saat ujian berlangsung. Gubernur lain tunduk patuh dan hanya mengintip di ruangan jendela," kata Haneda.
Menurut dia, panitia memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan aturan atau melarang masuk pejabat pemerintah sekalipun tatkala ujian berlangsung. Namun dalam pelaksanannya seperti ada kecanggungan, mengingat yang masuk seorang gubernur.
"Persoalannya ini gubernur, menteri, dirjen apakah harus dilarang, ujungnya adalah permasalahan atasan dan bawahan. Sementara ini aturan pemerintah berlaku di semua wilayah Indonesia untuk memastikan memang itu peraturan dibuat agar jangan melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.
Untuk menindaklanjuti, dia katakan, Ombudsman akan menyerahkan kepada pihak panitia penyelenggara. Dia kembali sampaikan, bahwa dalam aturan tertulis larangan masuk ke dalam ruangan ujian.
"Ini ujian cuma empat hari, seharusnya tidak terjadi dan semua panitia harus dianggap memahami ketika ditugaskan sebagai panitia atau pengawas. Kalau
sekarang masih terjadi ikuti aturan saja itu dikembalikan saja jenis sanksinya apa. Ini soal kepatuhan kita saja dari hal sangat prosedural tapi kadang melenakan dan dianggap tidak melanggar padahal melanggar," paparnya.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jabar Fitry Agustine, mengatakan pihaknya menemukan Pengawas Ujian Nasional di salah satu SMA menyalahi aturan. Yaitu bermain handphon dan proktor yang bermain game di laptop pada saat ujian sedang berlangsung.
Padahal, menurut Fitry, dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019 penggunaan alat komunikasi (HP) tersebut termasuk dalam jenis pelanggaran berat. Saat Tim Ombduskan menemukan kejadian tersebut, maka langsung menyampaikan kepada Ketua Panitia Penyelenggara UN di lokasi untuk menegur pengawas yang bersangkutan.
Terkait sanksi, kata Fitry, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya kepada pengawas yang melanggar.
"Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang bisa terkena sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi," ujar Fitry.
Dia katakan, Ombudsman Jabar pun melakukan pemantauan UNBK SMA/SMK/Sederajat. Hasilnya, secara umum dibeberapa titik sampel Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) terpantau lancar dan telah sesuai dengan POS UN Tahun 2019.
Hanya saja ada beberapa catatan kecil, khususnya terkait ruang ujian yang masih tertutup sehingga tidak terpantau dari luar. Padahal, seharusnya setiap ruang ujian harus memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.
Selain itu, kata dia, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim Ombudsman yang memantau lokasi pelaksanaan UN, masih ada SMK yang bergabung dengan SMK lain yang lebih lengkap fasilitasnya untuk menyelenggarakan UNBK. Sementara, kata dia, sekolah peserta UN nya banyak, sebagian besar melaksanakan ujian dalam tiga sesi UNBK.
"Di hari pertama kami tidak menemukan keterlambatan dalam memulai Ujian. Hal ini dipegaruhi oleh sinkronisasi yang dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.