Empat Anak Pengeroyok Jakmania Resmi Cabut Banding

INILAH, Bandung- Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding.

Empat Anak Pengeroyok Jakmania Resmi Cabut Banding
Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyokan Jakmania, Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding

INILAH, Bandung- Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding.

Keputusan ini cukup mengejutkan lantaran banding sebelumnya sudah terdaftar di PN Bandung, menyikapi vonis hukuman penjara oleh hakim. Pencabutan banding dilakukan tim kuasa hukum keempat pelaku anak, Dadang Sukmawijaya Jumat (16/11) sore.

Sebelumnya empat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Bandung. Empat pelaku anak, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16).

Akta Banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. untuk Anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg. TertanggaI 12 November 2018.

Dadang mengaku, pencabutan banding itu merupakan keinginan keluarga para pelaku anak, Seiring proses berjalan pihak keluarga para pelaku mengubah keinginan.

"Alasannya banding dicabut, keluarga dan pelaku anak sepakat bahwa mereka salah," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Inilah, Senin (19/11/2018).

Sebelumnya, hakim tunggal pengadilan. Anak PN Bandung memvonis SH dan AAP hukuman  4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.

Halaman :


Editor : inilahkoran