Empat Pengeroyok Anggota The Jak Resmi Ajukan Banding

Tim kuasa hukum pelaku pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla yang masih di bawah umur, Dadang Sukmawijaya, resmi mengajukan banding ke PN Klas 1A Bandung.

Empat Pengeroyok Anggota The Jak Resmi Ajukan Banding
INILAH, Bandung - Tim kuasa hukum pelaku pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla yang masih di bawah umur, Dadang Sukmawijaya, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung.
 
Banding yang diajukan Dadang untuk empat pelaku anak, yakni  SH (17),  AAP (15), TD (17), dan  AF (16). Akta Banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. Sementara untuk Anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor: 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg. Tertanggal 12 November 2018.  
 
"Banding diajukan lantaran keluarga kecewa atas putusan hakim yang menghukum pidana dan hukuman penjara," katanya lewat pesan singkatnya, Selasa (13/11/2018).
 
Padahal, lanjutnya, dari fakta di persidanan pelaku anak hanya memukul sekali, menendang, dan menginjak. Jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak.
 
Di sisi lain, anak merupakan pelaku penyerta bukan pelaku utama dan hanya ikut ikutan terbawa emosi massa. Kemudian kekecewaan lain hakim tidak mempertimbangkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU  No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
 
Bapas merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di Masjid dan mengikuti salat berjemaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih masjid setiap minggu selama enam bulan, dan diawasi Ketua DKM, serta anak tetap harus melanjutkan sekolah. 
 
Sementara untuk anak AAP, Bapas merekomendasikan  agar dimasukan ke  panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan  hukum di Cileungsi, Bogor. 
 
Dengan demikian putusan hakim tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4, Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari  pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan. "Kalau pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim maka putusan tersebut batal demi hukum," ujarnya.
 
Hal itu sesuai dengan pasal 60 ayat 4 UU No 11 tahun 2012, tentang  sistem peradilan anak, yakni menjadi batal demi hukum dalam kententuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Dadang berharap  mudahan-mudahan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat menerima Banding sesuai Pasal 60 ayat 3 dan 4 dan anak anak bisa pulang kembali ke keluarga dan bisa melanjutkan sekolah.


Editor : inilahkoran