Enam Pria Jadi Tersangka Kasus Konten Asusila Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook

Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila, eksploitasi anak, serta pornografi yang tersebar melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Enam Pria Jadi Tersangka Kasus Konten Asusila Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook

INILAHKORAN - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila, eksploitasi anak, serta pornografi yang tersebar melalui grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka masing-masing berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. 

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

“Enam tersangka kami amankan dari sejumlah lokasi berbeda, dengan peran dan motivasi yang juga bervariasi,” ujar Himawan dalam keterangan persnya, Rabu 21 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit ponsel, satu unit komputer pribadi, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua kartu memori.

Polri menyebut grup Facebook tersebut digunakan sebagai sarana berbagi fantasi seksual menyimpang bertema inses, yang tidak hanya memuat konten pornografi, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi terhadap anak-anak.

Himawan menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal pidana dari berbagai undang-undang, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal terhadap keenam pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” ujarnya.


Editor : Firda Rachmawati