Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor, Bapenda Jabar: Ini Bentuk Perhatian Kepada Masyarakat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat ada 2,376 juta wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.

Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor, Bapenda Jabar: Ini Bentuk Perhatian Kepada Masyarakat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat ada 2,376 juta wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022./ilustrasi
INILAHKORAN, Bandung-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat ada 2,376 juta wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Juli-Agustus 2022.
Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. 
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, 
kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.
"Ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak dan diskon BBNKB I," ujar Dedi Taufik,  Senin (26/9/2022). 
Tidak hanya dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak, program ini juga mendongkrak rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp.28.325M menjadi Rp.40.413M atau sebesar 42.67 persen. 
"Dengan tambahan penerimaan sebesar Rp.604M selama program pemutihan. Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan kami meringankan masyarakat bisa terasa," katanya. 
Selain itu, dari program tersebut terjadi juga kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dari 34.136 KBM menjadi 45.367 KBM atau sebesar 32.90 persen selama program pemutihan. 
Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak. 
Sehingga melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat  melalui diskon PKB Rp 16 miliar,  bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp 83 miliar. 
Atau secara kumulatif Rp. 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama 2 bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini. (Riantonurdiansyah)***


Editor : JakaPermana