F-PPP Apresiasi Presiden Batalkan Lampiran III Perpres 10/2021

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

F-PPP Apresiasi Presiden Batalkan Lampiran III Perpres 10/2021
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (antara)

INILAH, Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan, F-PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan Presiden Jokowi dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

Baca Juga : Presiden Jokowi Cabut Perpres "Miras"

Hal itu menurut Awiek, karena teman yang baik adalah tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada yang dianggap kurang perlu. "PPP sama sekali tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang membangun bukan investasi yang merusak," ujarnya.

Ketua DPP PPP itu juga menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran Presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draf keputusan.

Dia menyarankan agar lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik.

Baca Juga : Pengedar Uang Asing Palsu di Jabar Diringkus di Banyuwangi

Sebelumnya, Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Halaman :


Editor : suroprapanca