INILAH, Bandung-Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan regulasi tentang pengelolaan dan bantuan dana sekolah. Khususnya yang berasal dari masyarakat.
Ketau FAGI Jabar, Iwan Hermawan mengatakan, saat ini banyak kepala SMA/SMK yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Itu karena belum adanya regulasi terkait aturan tersebut, pasca alih kelola dari kota/kabupaten. Kami memohon Pak Gubernur segera buat aturan terkait pungutan yang bersumber dari masyarakat itu," ujar Iwan kepada awak media, Rabu (20/2/2019).
Menurut dia, aturan pungutan dana dari masyarakat untuk pendidikan menengah sudah di atur dalam PP 48/2008 tentang Pendanaan pendidikan. Baik biaya investasi maupun biaya operasional bagi sekolah yang di selengarakan pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Namun, kata dia, untuk menutupi kekurangan dana bantuan pemerintah harus jelas peruntukannya.
"Di lapangan selalu ada permasalahan karena belum adanya regulasi formal dari pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh karena itu FAGI memohon Gubernur segera mengeluarkan Pergub sebelum memasuki tahun ajaran baru," paparnya.
Diketahui, beberapa hari lalu Tim Saber Pungli memeriksa Kepala sekolah SMPN 2 Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan adanya pungutan uang kepada orang tua siswa untuk membiayai taman. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan tidak ada salah pengelolaan dana masyarakat.